Polisi Langkat Sita 55 Ekor Landak

id Polisi Langkat Sita 55 Ekor Landak

Langkat, Sumut, (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyita 55 ekor landak yang hendak diperjualbelikan ke Medan dari Aceh, dan menangkap tiga orang pembawanya. "Kita amankan 55 ekor landak yang hendak dijual pembawanya ke Medan," kata Kepala Unit Ekonomi Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Ipda Rudi Sahputra, di Stabat, Jumat (22/8). Penangkapan itu bermula dari kecurigaan aparat polisi melihat mobil kuning berpelat nomor polisi BK 8672 CE, melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Sei Karang Desa Dendang Kecamatan Stabat. "Mobil itu kita hentikan, lalu kita lakukan pemeriksaan. Ternyata ada 55 ekor landak yang hendak dibawa ke Medan untuk mereka jual," katanya. Tiga orang pembawanya yang kini ditahan masing-masing berinisial PON, AD, SUM, yang kesemuanya penduduk Langsa Aceh. Mereka dapat dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Secara terpisah Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Herber P Aritonang yang ditemui menjelaskan bahwa landak ini dilindungi dan tidak dibenarkan diperjualbelikan. "Binatang itu dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999," katanya. Salah seorang tersangka, AD, menjelaskan bahwa dirinya bertugas untuk mengantarkan binatang itu. Ia dijanjikan bayaran Rp500 ribu bila sudah sampai ke tangan pembelia yang sudah menunggu di salah satu stasiun pengisian bahan bakar Stabat, untuk selanjutnya dibawa ke Medan. Landak masinh seringi diburu oleh warga di Langsa, katanya, karena selalu memakan tanaman kelapa sawit. Daging landak biasa dikonsumsi warga. (*/WIJ)