Orang Tua Terdakwa Penjambretan: Tuhan tak Tidur

id Orang Tua Terdakwa Penjambretan: Tuhan tak Tidur

Padang, (Antara) - Nurhayati (50), orang tua dari terdakwa jambret yang diduga akibat perbuatannya merenggut nyawa seorang guru SMPN 2 Padang Fatmiwati, menggerutu dengan mengatakan jika tuhan tidak tidur. "Ingat saja bagi kalian pak, tuhan tidak tidur. Menghukum orang yang tak salah adalah kezaliman, pasti ada balasnya nanti," katanya usai persidangan anaknya digelar di Pengadilan Negeri padang, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), Senin. Keberatan Nurhayati, yang pertama karena penembakan kaki anaknya Oky Saputra (terdakwa I), yang dinilai tidak masuk akal. Dimana ia memprotes keterangan polisi yang menembak karena tersangka ingin melarikan diri. "Anak saya dijemput oleh polisi ke tempat kerjanya, kemudian dibawa ke kantor polisi. Lalu dimana letak alasan anak saya mencoba melarikan diri? sedangkan saat penangkapan dia hanya mengikut saja," katanya bernada protes. Selain itu, ia juga mempertanyakan asal usul anaknya ditetapkan sebagai tersangka penjambretan. Hal itu mengingat indikasi pertamanya adalah pencurian kendaraan bermotor. "Pada awalnya anak saya dikatakan sebagai pencuri kendaraan bermotor, lalu entah dari mana tiba-tiba saja menjadi tersangka penjambretan," ujarnya. Nurhayati berharap agar keadilan terhadap anaknya dapat diberikan. Karena ia menilai anaknya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Harapan yang sama juga dikatakan oleh Yulinar (50), orang tua dari Andi Mulayadi, sebagai terdakwa II. Sedangkan tentang jalannya proses persidangan, JPU Irawati menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun. "Terdakwa dijerat dengan pasal 365, ayat (1), ayat (2) ke-2 KUHP. Setiap unsur pidana telah terpenuhi, sehingga perbuatan terdakwa dituntut dengan pidana selama 12 tahun," kata JPU. Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa yang pertama karena perbuatan terdakwa meresahkan, menyebabkan memeninggal korban, dan para terdakwa juga tidak mengakui kesalahan. Sebaliknya, jaksa mengatakan jika tidak terdapat pertimbangan yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Usai dibacakannya tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Vino Oktavia Cs, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Tindakan yang akan kami ambil adalah mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya," kata Vino. Usai disampaikannya tanggapan dari penasihat hukum terdakwa, hakim Asmar, sebagai ketua majelis langsung memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Pada bagian lain, hal ini terkait dengan insiden penjambretan yang terjadi di depan gerbang SMPN 4 Pulau Karam, Padang, pada 29 Januari 2014, sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi penjambretan itu merenggut nyawa guru SMPN 2 Padang Fatmiwati, yang terjatuh dari kendaraan usai dijambret. Korban sempat dibawa ke RSUP M Djamil Padang, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. (hul)