Pengamat: Pengunduran Diri Menpora Sesuai Tap MPR

id Pengamat: Pengunduran Diri Menpora Sesuai Tap MPR

Jember (ANTARA) - Pengamat hukum Universitas Jember Dr Widodo Eka Tjahyana mengatakan, pengunduran diri Andi Malarangeng dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. "Andi Malarangeng sebagai pejabat negara harus mundur dari jabatannya karena sudah melanggar etika politik dan pemerintahan sesuai dengan amanat Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa," tuturnya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat. Menurut dia, pada Bab II Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa menjelaskan tentang etika politik dan pemerintahan yang dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, efektif, serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan. Kemudian rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. "Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara siap mundur, apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah hukum dan sistem nilai, ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara," paparnya. Dekan Fakultas Hukum Unej itu menegaskan, siapapun pejabat negara yang terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya harus mundur dari jabatannya karena dinilai sudah melanggar etika politik dan pemerintahan sesuai Tap MPR Nomor VI/MPR/2001. Andi Mallarangeng telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora karena tidak ingin menjadi beban bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kabinet Indonesia Bersatu II terkait kasus hukum yang menimpanya. Andi menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengajukan surat pengunduran diri dan menjelaskan situasi yang terkait dirinya, karena ia akan berkonsentrasi penuh terhadap proses hukum yang membelitnya terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Tahun Anggaran 2010-2011. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 terkait pencekalan terhadap tiga orang, Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan M Arief Taufiqurahman. (*/wij)