Jakarta, (Antara) - Badan Karantina Pertanian lebih menekankan pengawasan terhadap sisi kesehatan pangan dan tidak fokus pada pengawasan perizinan rekomendasi impor produk hortikultura. "Balai Karantina melakukan pengawasan yang lebih ditekankan pada kesehatan dari tanaman pangan, tidak fokus pada perizinan rekomendasi impor," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu. Banun mengatakan, pihaknya menekankan dalam pengawasan apakah produk-produk yang masuk dari luar negeri ke Indonesia tersebut bebas dari penyakit tertentu dari negara asal atau produk tersebut sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. "Tantangan berupa faktor kesehatan keamanan pangan, ini merupakan instrumen untuk memproteksi produk pertanian kita," ujar Banun. Khusus untuk produk hortikultura, lanjut Banun, kasus pelanggaran memiliki kecenderungan yang paling dominan menyangkut dokumen yang tidak sesuai dan keamanan pangan yang tidak sehat. "Bawang merah itu luar biasa, produk ilegal masuk melalui pintu-pintu yang tidak ditetapkan dan tidak memiliki dokumen kesehatan," kata Banun. Menurut Banun, beberapa pintu masuk yang ditengarai menjadi celah masuknya produk hortikultura ilegal tersebut antara lain adalah Dumai, Batam, Balawan, Tanjung Balai Asahan, Pekanbaru dan Palembang. Sementara itu, untuk produk buah-buahan dan sayuran ilegal Banun mengakui China adalah pemasok terbesar. Badan Karantina Pertanian juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan bersama-sama dengan tujuh instansi terkait lainnya tentang Kerja Sama Pengawasan Barang yang Dilarang atau Dibatasi (Lartas) di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran serta Pengawasan Barang Beredar di Pasar. Kerja sama tersebut diantaranya dilakukan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Pertanian. Dalam nota kesepahaman tersebut, cakupan barang yang diawasi meliputi produk nonpangan, pangan segar, ikan dan produk turunannya maupun pangan olahan, obat, obat tradisional, kosmetika, serta suplemen makanan yang beredar di wilayah Indonesia. Sedangkan ruang lingkup meliputi objek pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sesuai kewenangan para pihak, aktivitas, dimensi pengawasan, dan sinkronisasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dan sharing resources meliputi SDM, sarana, infrastruktur pengawasan dan pengujian. Selain itu juga penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah serta monitoring dan evaluasi, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya. (*/jno)