Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat akhirnya meringkus dan melakukan penahanan terhadap mantan Wali Nagari Panti, Y (49), tersangka tindak pidana korupsi dana desa, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng Suradal mengatakan penetapan tersangka dilakukan hari ini dan penahanan selama 20 hari ke depan hingga perkara ini di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan penuntutan/disidangkan.
"Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022 pada Nagari Panti, Kecamatan Panti dengan tersangka Y," terang Sobeng Suradal.
Penetapan tersangka dan penahanan ini kata Sobeng di lakukan atas dasar penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, dan alat bukti surat. Kemudian telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman," katanya.
Dalam penggunaan dan pengelolaan APBNagari Panti tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.174.619.050,-.
"Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Pasaman Agung Malik Rahman Hakim mengatakan bahwa dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, tim jaksa penyidik langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang didampingi penasehat hukumnya.
"Dengan berbagai pertimbangan tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Pasaman sependapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Terhadap tersangka Y terlebih dahulu sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Puskesmas Lubuk Sikaping," kata Agung.
Hasil pemeriksaan kesehatan kata Agung tersangka dalam keadaan sehat dan bisa dilakukan tindakan penahanan.
"Maka saat ini terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada di Rutan Kelas IIB lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan hingga perkara ini di limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan penuntutan dan disidangkan," tambahnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa selama pemeriksaan dan tindakan penahanan terhadap tersangka, situasi dan kondisi di lingkungan Kantor kejaksaan dalam keadaan kondusif.