
Polresta Padang fasilitasi rumah aman bagi anak korban penganiayaan

Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan memfasilitasi rumah aman bagi anak dua tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh bapak kandungnya sendiri.
"Setelah keluar dari rumah sakit korban rencananya akan ditempatkan di rumah aman sebagai bentuk perlindungan terhadap anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Senin.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Operasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padang yang memiliki tugas dalam perlindungan anak.
Ia menjelaskan rumah aman (safe house) bagi anak adalah fasilitas penampungan sementara yang menjamin perlindungan fisik dan psikologis bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, atau penelantaran.
Keberadaan rumah aman tersebut merupakan fasilitas khusus yang dimandatkan negara lewat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peraturan lain yang mengamanatkan rumah aman adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Peristiwa yang dialami oleh korban saat ini tidak hanya berdampak pada fisik, tapi juga pada psikologinya. Kami berupaya memulihkan keduanya," katanya.
Kepolisian juga berencana melakukan pemulihan trauma (trauma healing) terhadap korban dengan melibatkan personel dari Bidang Dokter dan kesehatan (Dokkes) Polresta dan Kepolisian Daerah Sumbar.
Yasin mengatakan sampai sekarang korban yang berjenis kelamin laki-laki itu masih menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
Penanganan itu demi memulihkan luka-luka yang terdapat pada tubuh korban akibat tindak kekerasan yang ia terima dari bapak kandungnya.
Terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban, area mata memerah, luka bekas gigitan, bekas luka akibat air panas, dan memar di bagian alat vital.
"Sembari menunggu kondisi korban pulih, Satreskrim Polresta Padang juga terus menjalankan proses hukum terhadap pelaku di tingkat penyidikan," katanya.
Ia menerangkan pelaku yang berinisial RD (29) kini telah berstatus sebagai tersangka, dan dijebloskan ke sel tahanan Kepolisian.
Tersangka dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHPIdana.
Penyidikan kasus itu dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Kasus dugaan kekerasan tersangka terhadap korban yang merupakan darah dagingnya sendiri itu diketahui telah terjadi hampir satu bulan.
Kasus itu terpendam karena tidak ada yang berani membuka suara, sang ibu kandung juga mendapatkan kekerasan serta ancaman dari pelaku agar tidak memberitahu orang lain.
Untungnya pada peristiwa terakhir, tangisan dari korban didengar oleh warga sekitar rumah sehingga warga itu pun langsung menghubungi layanan 24 jam Polri di nomor 110.
Panggilan darurat yang diterima oleh Polresta Padang itu kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel Pamapta ke lokasi kejadian, hingga akhirnya tabir gelap itu terungkap ke publik.
Peristiwa tersebut diunggah ke media sosial hingga viral, banyak warga yang menyampaikan empati dan keprihatinan atas kondisi serta kejadian yang menimpa korban.
Pada bagian lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menyatakan komitmennya untuk membereskan urusan administrasi korban mulai dari akta kelahiran hingga akses layanan kesehatan gratis.
Demi pemulihan total, koordinasi lintas instansi akan dilakukan mulai dari Polresta Padang, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3AP2KB), dan lainnya.
"Pemerintah akan hadir untuk memberikan pendampingan penuh dan memastikan hak-hak anak ini tetap terpenuhi," kata Kepala Bagian Pemerintah Pemkot Padang Rina Melati dikutip dari media sosial Dinas Kominfo Kota Padang.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
