Logo Header Antaranews Sumbar

Kanwil HAM Sumbar dorong pemenuhan hak anak korban penganiayaan

Senin, 18 Mei 2026 17:37 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pemenuhan hak-hak anak berusia dua tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh bapak kandungnya sendiri di Padang.

"Dalam perspektif HAM, kami mendorong agar hak-hak anak yang menjadi korban dalam peristiwa ini dipenuhi," kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Sumbar Dewi Nofyenti di Padang, Senin.

Ia mengatakan pemerintah daerah serta lembaga negara harus hadir dalam pemenuhan hak terhadap korban yang mengalami dampak fisik dan psikologis tersebut.

Hak-hak tersebut meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan penanganan medis atas kondisi fisik yang dialami, sampai korban pulih sepenuhnya.

Kemudian hak untuk pemulihan psikologis, karena sebagai anak-anak dikhawatirkan beban psikologis yang ditanggung oleh korban akan lebih berat jika dibandingkan orang dewasa.

"Pemulihan psikologi anak-anak akan lebih susah dan pasti membutuhkan waktu yang lama, apalagi pelakunya adalah keluarga sendiri (ayah kandung korban)," katanya.

Sampai saat ini korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, sementara pelaku RD (29) yang tidak lain adalah ayah kandung korban telah dijadikan sebagai tersangka.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Minggu (17/5) dan mendekam di sel tahanan.

Dewi juga meminta pihak terkait untuk memastikan perlindungan keamanan korban, demi memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali terhadap korban.

"Kepolisian sebagai instrumen negara juga harus memastikan pelaku diproses hukum secara adil, untuk penanganan hukumnya Kementerian HAM Sumbar akan berkoordinasi dengan Kepolisian," katanya.

Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan keberlangsungan hidup anak yang telah menjadi korban tersebut, termasuk masa depan dan pendidikannya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait terutama pemerintah daerah beserta jajarannya agar menjadikan kasus itu sebagai titik evaluasi.

"Pemangku kepentingan harus rapat koordinasi dan melakukan tindak lanjut bersama dari masalah ini agar anak-anak lain yang lain tidak menjadi korban berikutnya," katanya.

Ia mengatakan harus ada pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh unsur pemerintah kepada keluarga, orang terdekat dan lingkungan masyarakat untuk menghapus kekerasan terhadap anak.

Ia menegaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana diamanatkan pasal 28I ayat (4) Undang-undang 1945.

Dewi mengatakan ada sebuah anomali yang ditemukan pihaknya dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga atau orang terdekat, yakni keengganan untuk melaporkan kasus ke pihak berwenang.

Padahal seharusnya siapapun yang melihat, mengalami, mengetahui kejadian tindak pidana berhak dan wajib melaporkannya ke pihak berwenang.

"Ada keengganan untuk melapor karena khawatir anggota keluarganya akan dipenjara atau khawatir mendapatkan stigma negatif," katanya.

Ia mengajak warga untuk berani melapor, dan Kanwil Kementerian HAM Sumbar yang beralamat di Jalan Rasuna Said Padang memiliki layanan untuk menerima laporan tersebut.

"Warga bisa melaporkan pelanggaran HAM kepada kami, laporan itu pasti akan ditindaklanjuti untuk diteruskan kepada dinas atau instansi terkait," jelasnya.

Kasus dugaan kekerasan tersangka terhadap korban yang masih berusia di bawah lima tahun itu diketahui telah terjadi hampir satu bulan.

Kasus itu terpendam karena tidak ada yang berani membuka suara, sang ibu kandung juga mendapatkan kekerasan serta ancaman dari pelaku agar tidak memberitahu orang lain.

Untungnya pada peristiwa terakhir, tangisan dari korban didengar oleh warga sekitar rumah sehingga warga itu pun langsung menghubungi layanan Kepolisian sehingga terungkap.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026