Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Metro Jaya tangkap delapan tersangka begal viral di medsos

Selasa, 19 Mei 2026 04:20 WIB
Image Print
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (18/5/2026) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta (ANTARA) - Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah kawasan di Jakarta yang aksinya sempat viral di media sosial.

"Malam hari ini, kami dari tim pemburu begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan orang tersangka pencurian dengan kekerasan yang belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan para pelaku yang ditangkap berasal dari beberapa kelompok jaringan yang berbeda. Sedangkan untuk lokasi penangkapan tersebar di beberapa titik di antaranya Bekasi, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

"Aksi pembegalan para tersangka tersebut diketahui tersebar di sejumlah titik krusial ibu kota, mulai dari Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria," katanya.

Iman menambahkan, dari delapan tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan komplotan spesialis jambret handphone yang kerap beroperasi di kawasan Bundaran HI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah beraksi di 120 tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

Menurut Iman, saat ini Polda Metro Jaya masih memburu lima orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk salah satu anggota komplotan Bundaran HI dan pelaku yang terindikasi mengantongi senjata api.

"Masih ada lima orang yang dalam pengejaran. Ada yang dari kelompok Bundaran HI, dan ada juga yang diindikasikan menggunakan senjata api. Tim masih bekerja di lapangan, mudah-mudahan malam ini bisa segera tertangkap," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 466 (penganiayaan biasa), Pasal 471 (penganiayaan ringan), Pasal 477 (pencurian dengan pemberatan), dan 479 (pencurian dengan kekerasan).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui media sosial.

"Sehingga kasus-kasus yang meresahkan ini dapat segera ditindaklanjuti secara cepat demi menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap aman dan tertib," katanya.

Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal yang khusus untuk menuntaskan tindak kejahatan begal yang semakin meresahkan masyarakat.

"Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama kita menjaga Jakarta lebih aman lagi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/5).

Hal itu merupakan upaya dalam merespons cepat dan menyikapi berbagai kejadian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026