Sarilamak, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) segera membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi di Sarilamak, Jumat, mengatakan hal itu dikarenakan besarnya potensi pertanian di daerah tersebut serta semakin meningkatnya penyaluran kredit pada sektor pertanian.
Menurutnya penyaluran kredit di kabupaten itu menunjukkan tren positif dan kondisi tersebut sesuai dengan potensi daerah yang sebagian besar adalah sektor pertanian.
Hal itu juga ditunjukkan lapangan usaha di bidang pertanian, kehutanan, serta perikanan dan memberikan dampak terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Limapuluh Kota 37,26 persen pada 2015.
"Kami mengharapkan Kabupaten Limapuluh Kota dapat menjadi salah satu daerah yang menjadi target pembentukan TPAKD," kata dia saat peluncuran AKSI Pangan.
Ia meyakini TPAKD dapat memberikan manfaat melalui program inklusi keuangan, karena masih banyak masyarakat setempat yang belum mendapatkan akses ke sektor jasa keuangan, khususnya penyediaan dana produktif.
Kemudian juga diharapkan potensi ekonomi daerah dapat tergali dan dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk mendorong optimalisasi potensi sumber dana di kabupaten itu dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif.
Selain itu keberadaannya dapat menjaga tingkat inflasi, meningkatkan kemampuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penguatan sektor ekonomi unggulan, dan mendorong pemanfaatan jasa keuangan untuk pembiayaan jangka panjang korporasi, khususnya dalam pembangunan insfrastuktur transportasi, industri, dan pariwisata beserta unit pendukungnya.
Sebelumnya anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S Soetiono meminta pemerintah daerah segera membentuk TPAKD sebagai forum koordinasi untuk mempercepat akses keuangan di daerah.
Menurut dia seluruh provinsi di Indonesia perlu membentuk TPAKD bahkan hingga kabupaten dan kota untuk mempercepat akses keuangan kepada masyarakat.
"TPAKD dikepalai oleh kepala daerah terdiri atas OJK, Bank Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan terkait yang bertujuan mempermudah akses layanan sektor jasa keuangan," katanya.
Ia mengemukakan TPAKD dapat menjembatani sektor rill agar dapat berkembang lebih pesat dan dana-dana yang ada di daerah tidak mengendap begitu saja di lembaga keuangan.
Kepada daerah yang belum membentuk TPAKD ia berharap segera dirancang dan menyusun konsep yang dapat dikembangkan di daerah tersebut.
"Jadi jangan hanya sebatas pengukuhan, tapi harus ada program nyata yang harus dilaporkan kepada OJK," ujar dia. (*)