Anggota Satpol PP di Sumbar harus Memiliki Kompetensi

id Irwan Prayitno

Anggota Satpol PP di Sumbar harus Memiliki Kompetensi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (kiri). (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sumbar harus memiliki kompetensi di bidangnya agar kinerja bisa terukur dan tidak dicitrakan sebagai tukang gusur apalagi ugal-ugalan.

"Salah satu cara agar hal itu terlaksana adalah dengan melakukan uji kompetensi," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin (20/11).

Ia menyebutkan itu terkait Uji Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Sumbar.

Selain bermanfaat dan berdampak tidak langsung pada citra Satpol PP, penyelenggaraan uji kompetensi tersebut menurut dia menjadi syarat inpassing untuk mengisi posisi Jabatan Fungsional Satpol PP sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

"Tanpa uji kompetensi, anggota Satpol PP tidak bisa mendapat sertifikat kompetensi sehingga tidak bisa diangkat menjadi Pejabat Fungsional, tidak bisa naik pangkat dan jabatan, tidak pula dapat hak dan tunjangan (sebagai pejabat fungsional)," jelasnya.

Materi yang akan diujikan, menurutnya tidak akan keluar dari empat tugas rutin Satpol PP antara lain, penegakan Perda, penertiban masyarakat, tindakan penyelidikan, dan tindakan administrasi.

Ia berharap, seluruh aparatur Satpol PP yang mengikuti uji kompetensi dapat mengerahkan kemampuan terbaiknya.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Didin Wahidin Wiranegara mengatakan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh BPSDM Sumbar merupakan kegiatan yang ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan guna mewujudkan ASN yang kompeten dalam hal manajerial, teknis, struktural, dan pemerintahan.

Ia juga mengapresiasi BPSDM Sumbar yang menyegerakan uji kompetensi sebagai syarat inpassing untuk mengisi jabatan fungsional Pol PP di Sumbar.

Proses inpassing berakhir Desember tahun depan, oleh karena itu pelaksanaan kegiatan tahun ini tepat sekali.

Kepala BPSDM Sumbar, Rosman Effendi menyebutkan uji kompetensi itu diikuti oleh 145 aparat Pol PP yang berasal dari lingkungan Pemprov Sumbar dan Kab/Kota se-Sumbar. (*)