Awasi Pengendara Melanggar Lalu Lintas, Pemerintah Yogyakarta Siapkan Sensor

id lalu lintas

Awasi Pengendara Melanggar Lalu Lintas, Pemerintah Yogyakarta Siapkan Sensor

Ilustrasi pemasangan rambu-rambu lalu lintas. (Antara)

Yogyakarta, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mewacanakan pemanfaatan sensor alih-alih peringatan petugas dari pengeras suara untuk mengingatkan pelanggar marka jalan yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.

"Yogyakarta sebenarnya sudah melengkapi beberapa simpang dengan fasilitas 'closed circuit television' (CCTV) dan pengeras suara sejak 2012. Sudah pernah kami uji cobakan. Jika ingin diaktifkan lagi, kami siap," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Jumat.

Golkari menyebut, setidaknya ada tiga simpang yang sudah dilengkapi CCTV berikut fasilitas pengeras suara yaitu di simpang Wirobrajan, Badran, dan Pojok Beteng.

Namun, fasilitas pengeras suara tersebut tidak lagi dimanfaatkan karena sudah ada petugas kepolisian yang berjaga di simpang tersebut. "Kami tidak ingin ada tumpang tindih ketugasan saja. Fasilitas masih bagus dan bisa diaktifkan sewaktu-waktu tetapi harus ada koordinasi dulu dengan kepolisian," katanya.

Meskipun demikian, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berkeinginan upaya memberikan peringatan kepada pelanggar marka jalan lebih mudah, tanpa harus terus menerus memantau layar monitor di ruang pengendali.

"Kelemahan dari peringatan dengan suara adalah petugas harus selalu memantau layar monitor. Kami ingin, ada peringatan yang bisa diberikan secara otomatis apabila ada pelanggaran marka, yaitu dengan memanfaatkan sensor," katanya.

Sensor akan ditanam di samping kiri dan kanan marka "stop line" yang ada di tiap simpang jalan. Sensor akan langsung memberikan peringatan dalam bentuk kilatan cahaya dan suara kepada pengguna jalan yang melanggar marka saat lampu lalu lintas berwarna merah.

"Belum ada daerah yang menggunakan sistem ini. Kami akan susun perencanaan dan kajiannya tahun depan dan dimungkinkan baru bisa direalisasikan 2019," katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 58 simpang dan sebanyak 28 simpang di antaranya sudah terintegrasi dengan "area traffic control system" (ATCS) atau sudah termonitor menggunakan CCTV.

"Jika CCTV ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan lain misalnya menilang pelanggar lalu lintas, maka sangat dimungkinkan tetapi harus ada koordinasi terlebih dulu dengan kepolisian," katanya. (*)