Panwaslu Dharmasraya Buka Pendaftaran Panwascam, Berikut Syarat dan Jadwalnya

id Panwaslu

Panwaslu Dharmasraya Buka Pendaftaran Panwascam, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Logo Panwaslu. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), membuka pendaftaran seleksi anggota pengawas pemilu pada 11 kecamatan di daerah itu.

"Pendaftaran ini dibuka dari 19 sampai 25 Oktober 2017, dan terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI)," kata Ketua Panwaslu Dharmasraya, Laila Husni di Pulau Punjung, Kamis.

Berkas pendaftaran dapat dikirim melalui Pos Indonesia atau diantarkan lansung ke alamat Sekretariat Panwaslu Kabupaten Dharmasraya di Jalan Lintas Sumatera KM 5 Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Syarat pendaftaran adalah WNI, memiliki usia maksimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA, memiliki keahlian di bidang penyelenggara pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawas pemilu, dan tidak berada pada ikatan perkawinan, dan lainnya.

"Semua calon memiliki kesempatan dan peluang yang sama, hanya saja yang memiliki keahlian di dibidang penyelenggara pemilu lebih diutamakan," ujarnya.

Panwaslu Dharmasraya telah mengumumkan penerimaan calon anggota panwas kecamatan di setiap kantor kecamatan, pemerintah nagari (desa adat), fasilitas umum, dan media masa untuk l menarik minat masyarakat mendaftar, kata dia.

Pemasangan pamplet juga sudah dipasang sejak beberapa hari lalu dengan harapan peminat warga untuk menjadi calon anggota panwas kecamatan akan lebih banyak dari sebelumnya, lanjutnya.

Untuk informasi seputar pendaftaran masyarakat dapat menghubungi di 0853 7596 3317 (Riska) dan 0853 7541 0042 (Haryani).

Setelah pendaftaran ditutup akan dilanjutkan proses penelitian administrasi berkas, ujian tertulis, dan wawancara.

Sementara itu, Wali Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, M Rasyid telah mengiformasikan pembukuan pendaftaran anggota panwas kecamatan ke masyarakat setempat.

"Setelah surat edaran dari panwascam diterima berapa waktu lalu kami lansung sampaikan kepada masyarakat baik melainkan jorong (dusun), atau dari mulut ke mulut, dan media sosial seperti Facebook," ujarnya. (*)