Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Tiga Pejabat Lapas Terbuka Pasaman

id Korupsi

Ini Dugaan Korupsi yang Menjerat Mantan Tiga Pejabat Lapas Terbuka Pasaman

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menggiring tiga pejabat LP yang ditahan untuk dibawa ke LP Anak Aia Bypass Padang, Selasa (12/9). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menahan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaro Tebo Jambi, "RP", satu orang orang pejabat Rutan Padang "Y" dan pegawai LP Terbuka Kelas II B Pasaman, "DA" di Simpang Empat, Selasa (12/9).

"Benar, ketiganya sebelumnya adalah pejabat LP Terbuka Kelas II B Pasaman di Padang Tujuh Pasaman Barat, " kata Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Teguh Wibowo di Simpang Empat.

Ia menambahkan "RP" sebelum pindah ke Jambi menjabat sebagai Kepala LP Terbuka Kelas IIB Pasaman. Begitu juga "Y" sebelum pindah ke Padang juga menjabat di LP Terbuka.

Pada kasus itu menjabat sebagai orang yang menandatangani SPM dan seorang PNS Lapas Terbuka Kelas II B Pasaman berinisial DA sebagai bendahara.

"Mereka ditahan terkait adanya dugaan pidana korupsi kegiatan pembinaan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Terbuka Pasaman Kelas II B Pasaman Tahun Anggaran 2013," lanjutnya.

Pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus itu sejak 2015 lalu. Bahkan ketiganya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka langsung di bawa LP Anak Aie jalan Bayypas Padang sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang," sebutnya.

Menurutnya kasus itu terungkap karena ada dugaan korupsi pada pembinaan kemandirian narapidana tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp267 juta. Diduga dana pembinaan narapidana yang dilakukan tidak dilakukan sementara anggaran dicairkan. Diduga kerugian mencapai Rp164 juta.

Ia menerangkan para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal ketika tahun 2013 ada dana atau kegiatan pembinaan kemandirian narapidana di LP Terbuka senilai Rp267 juta.

Diduga mereka mencairkan uang kegiatan tersebut dengan modus pengadaan ternak ayam broler, pengadaan ikan nila, pengadaan jagung dan lainnya.

"Seolah-olah barang pengadaan itu ada tetapi sebenarnya tidak ada. Sehingga diduga negara mengalami kerugian Rp165 juta," sebutnya. (*)