Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Polres Agam, Sumatera Barat, menangkap empat tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja di lokasi yang berbeda pada Selasa (5/9).
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, keempat tersangka itu dengan inisial AMP (45) warga Pasaman Barat, AC (41), FA (25) dan RY (25) yang ketiganya merupakan warga Tanjungmutiara, Kabupaten Agam.
"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 20 paket, daun ganja sebanyak empat paket, telepon genggam dan lainnya telah diamankan untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan, keempat tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka AMP ditangkap di Batang Lolo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Selasa (5/9) sekitar 21.30 WIB, dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp4,5 juta.
"AMP merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada 2012 dengan hukuman lima tahun penjara dan tersangka 13 hari lalu baru keluar dari Lapas Kelas II B Lubukbasung," katanya.
Sementara AC, tambahnya, ditangkap di rumah FA di Jawi-jawi Jorong Pasa Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Rabu (6/9) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari AC, anggota menemukan empat paket besar sabu-sabu, lima paket sedang sabu-sabu, delapan paket kecil sabu-sabu dengan harga Rp10 juta.
Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah dengan inisial FA pada Rabu (7/9) sekitar pukul 01.45 WIB dan menemukan satu paket besar daun ganja kering yang disimpan di dalam lemari milik FA.
Dari keterangan FA, satu paket besar daun ganja itu milik RY dan anggota langsung melakukan penangkapan RY di rumahnya di Jorong Pasar Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara.
Saat penangkapan, anggota menemukan dua paket kecil daun ganja seharga Rp20 ribu. Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Agam.
"Penangkapan ke empat tersangka ini setelah ada laporan dari masyarakat setempat terkait sering mereka melakukan transaksi narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, FA dan RY dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-udang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sedangkan AMP dan AC dijerat pasal 112 ayat I jo pasal 114 ayat 1 Undang-udang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengaku Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 22 kasus selama Januari sampai September 2017.
Sementara pada 2016 Polres Agam berhasil mengungkap sebanyak 27 kasus dan pada 2015 sebanyak 23 kasus narkoba.
"Kita terus memerangi kasus penyalahgunaan narkoba dan menargetkan bisa mengungkap satu kasus setiap bulannya," katanya.
Salah seorang tersangka, AC mengakui baru beberapa bulan mengedarkan sabu-sabu tersebut setelah pihaknya tidak bisa menangkap ikan akibat gelombang besar.
"Sebelumnya pekerjaan saya nelayan di Pantai Tiku dan akibat gelombang cukup besar saya beralih profesi mengedarkan sabu-sabu dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap paket," katanya. (*)
Berita Terkait
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Bupati Agam: TP PKK mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat
Kamis, 25 April 2024 17:18 Wib
Dua individu bunga rafflesia bakal mekar di CA Batang Palupuh Agam
Kamis, 25 April 2024 17:17 Wib
74 guru SMP di Agam ikuti program pendampingan berbasis kurikulum merdeka
Rabu, 24 April 2024 18:10 Wib
Kecamatan Tanjung Mutiara Agam gelar O2SN
Rabu, 24 April 2024 14:34 Wib
LSF RI edukasi masyarakat Agam tentang gerakan nasional budaya sensor mandiri
Rabu, 24 April 2024 14:27 Wib
Dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan di Agam 32.980 pendukung
Selasa, 23 April 2024 17:33 Wib
33 kelompok di Agam dapatkan bantuan ternak
Selasa, 23 April 2024 12:17 Wib