Pemkab Bolehkan Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran

id mobil dinas

 Pemkab Bolehkan Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran

Pemkab Pesisir Selatan bolehkan mobil dinas digunakan untuk lebaran. (Antara)

Painan, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, membolehkan ASN daerah setempat menggunakan mobil dinas selama libur lebaran 1438 Hijriyah dari 23 Juni hingga 3 Juli 2017.

"Sesuai instruksi bupati mobil dinas boleh digunakan, namun dengan catatan hanya oleh pejabat terkait," kata Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon di Painan, Kamis.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa biaya perawatan hingga bahan bakar harus ditanggung masing-masing ASN tanpa dibebankan pada instansinya bekerja.

Ia menambahkan jika pada penggunaannya terjadi kerusakan maka pejabat bersangkutan harus bertanggungjawab melakukan perbaikan seperti sediakala.

"Bupati telah memberi izin tentu izin tersebut harus dipertanggungjawabkan, maka dari itu untuk meminimalkan terjadinya hal yang tidak diinginkan mobil dinas hanya digunakan oleh pejabat terkait saja," katanya.

Menurut dia, izin pemakaian mobil dinas diberikan murni sebagai bentuk kepedulian kepala daerah terhadap jajarannya, apalagi tidak ada imbauan khusus terkait hal itu baik dari provinsi ataupun kementerian terkait.

"Terdapat beberapa kepala organisasi perangkat daerah yang belum memiliki mobil pribadi, mungkin hal tersebut merupakan salah satu faktor bupati memberikan izin," ujarnya.

Namun bagi ASN yang telah memiliki mobil pribadi disarankan untuk menggunakan mobilnya masing-masing, dan bagi yang akan menggunakan mobil dinas ke luar kabupaten harus terlebih dahulu memberi laporan.

Ia juga berpesan kepada ASN tidak menambah libur lebaran sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (*)