LPSK: Potensi Ancaman Kasus E-KTP Tinggi

id Abdul Haris Semendawai

LPSK: Potensi Ancaman Kasus E-KTP Tinggi

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat potensi terjadinya intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka yang mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP senilai Rp5,9 triliun atau bahkan menjadi saksi dalam persidangan cukup tinggi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tingginya ancaman tersebut karena melibatkan sejumlah nama besar dari unsur politisi, pejabat dan mantan pejabat negeri ini.

Pihaknya mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus ini, namun takut mengungkapkannya ke penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman, dapat mengajukan permohonan perlindungan.

"Kita menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," ujarnya.

Kasus korupsi, menurut Semendawai, merupakan salah satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran LPSK juga di antaranya untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Caranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) bahkan ahli.

Pada sidang awal yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi KTP elektronik baru mendudukkan dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Namun, isyarat dari KPK, kasus ini berkembang dan ada pelaku lain selain kedua terdakwa yang disidangkan. Kedua terdakwa sebelumnya juga sudah mengajukan diri menjadi "juctice collaborator" dengan membantu penegak hukum melalui pemberian keterangan yang seluas-luasnya.

"Kita apresiasi terdakwa yang bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain," tutur Semendawai. (*)