Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin siang.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Dukungan
Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.
Massa tersebut bahkan berteriak "Menang" saat mendengar vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya. Gerbang PN pun dijaga ketat oleh para anggota kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang tersebut.
Usai mendengar putusan hakim, para massa pendukung Hariz Azhar dan Fatia yang juga hadir di ruang persidangan pun bersorak. Fatia pun juga tampak menangis haru mendengar putusan tersebut.
Keduanya juga berfoto bersama kuasa hukum mereka sambil memegang spanduk bertuliskan “Kami bersama Haris dan Fatia” dan merayakan putusan bebas tersebut.
Haris dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka dan membantu kelancaran sidang putusan hari ini.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Haris Azhar dan Fatia divonis bebas, tak terbukti cemarkan nama baik Luhut
Berita Terkait
Akademisi Al Azhar ingatkan KPU terkait validitas data dari Sirekap
Kamis, 26 September 2024 20:49 Wib
Diniyyah Puteri Padang Panjang raih Syahadah Mu'adalah dari Al-Azhar Asy Syarif
Senin, 29 Juli 2024 19:35 Wib
Presiden Jokowi terima kunjungan Grand Syekh Al Azhar
Selasa, 9 Juli 2024 13:10 Wib
Ketua DPRD Agam hadiri wisuda tahfiz di SD Islam Al Azhar 67
Sabtu, 22 Juni 2024 15:20 Wib
Pelajar SMP Islam Al-Azhar Padang ikuti kegiatan pembentukan karakter (Video)
Selasa, 5 Maret 2024 17:28 Wib
AL-Azhar Mesir gelar wisuda ribuan mahasiswa "Angkatan Gaza"
Selasa, 31 Oktober 2023 12:44 Wib
Sidang lanjutan Izil Azhar
Senin, 18 September 2023 14:40 Wib
Terkait laporan Menko Marves, Haris Azhar: Kami dengan senang hati akan meladeni
Senin, 6 Maret 2023 13:14 Wib