Mendagri Tunggu Penghitungan Suara KPU Terkait Cuti

id Tjahjo Kumolo

Mendagri Tunggu Penghitungan Suara KPU Terkait Cuti

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, (Antara Sumbar) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan pilkada setempat yang berlangsung dua putaran atau tidak sebelum memberikan cuti kampanye bagi petahana.

"Kami menunggu keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta dahulu," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Kerja di Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri juga masih menunggu penjelasan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pemahaman kampanye pilkada tahap kedua.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan apabila Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung dua putaran, pelaksanaan masa kampanye pada putaran kedua selama 10 hari, 6 s.d. 15 April, kata anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.

"Secara teknis pemungutan suara pada putaran kedua, mulai 6 hingga 15 April. Namun, kami masih menunggu hasil akhir pemungutan suara untuk memastikan apakah pilkada di Jakarta dua putaran atau tidak," kata Betty.

Untuk pelaksanaan debat publik pada putaran kedua, kata dia, dilaksanakan hanya sekali. Namun, belum dipastikan tanggal pelaksanaannya.

Betty menegaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta akan membicarakan tahapan putaran kedua itu dengan KPU RI untuk finalisasi akhir.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan bahwa pasangan cagub-cawagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat harus cuti kembali apabila mereka lolos pada putaran kedua.

"Kalau ada calon yang statusnya petahana pada saat kampanye, dia harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," ujar Dahliah.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan KPU RI pada hari Senin (20/2). Salah satu hasil rapat konsultasi tersebut, yakni adanya masa kampanye yang otomatis mengharuskan calon petahana cuti jika lolos ke putaran kedua.

KPU Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri RI Sumarsono mengenai cuti tersebut. (*)