Anggota DPR : Perbaiki Penyaluran Pupuk Bersubsidi

id DPR

Jakarta, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin menginginkan program penyaluran pupuk bersubsidi untuk diperbaiki dari beragam aspek, mulai dari sisi teknis, manajemen, hingga regulasi penyalurannya.

"Kami di komisi IV selalu berusaha melakukan pengawasan optimal pada pelaksanaan program pupuk subsidi ini," kata Akmal Pasluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Akmal, saat ini dinilai masih banyak terjadi persoalan antara lain terkait masalah ketepatan waktu, jumlah, mutu, harga hingga lokasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Apalagi, politisi PKS itu mengingatkan besarnya alokasi anggaran terkait hal tersebut yang mencapai hingga sekitar Rp30 triliun pada tahun 2016.

"Panja dibentuk untuk memperkuat pengawasan sehingga pemerintah bekerja secara serius memenuhi prinsip tepat sasaran pada penyaluran pupuk bersubsidi," katanya.

Akmal selalu meminta Kementan untuk terus memperbaiki data petani yang menerima pupuk bersubsidi.

Untuk itu, ujar dia, efektifitas dan efisiensi program ini bermula dari data yang selalu terbarui.

"Ketika data bermasalah, maka ibarat efek domino, maka seluruh kinerja program pupuk bersubsidi dari awal hingga akhir akan bermasalah. Begitu sebaliknya, ketika baik data, maka kemungkinan keberhasilan dan efektivitas kinerja kementerian dalam program pupuk bersubsidi ini akan baik," jelasya.

Selain itu, Akmal meminta aparat penegak hukum agar meningkatan pengawasan di lapangan untuk dapat menindak tegas pada pelaku penyimpangan pupuk bersubsidi.

Ia mengingatkan audit BPK pada tahun ini memberikan gambaran bahwa 30 persen pupuk subsidi diberikan pada pihak yang tidak tepat.

Masih terkait dengan pupuk, sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengemukan sejumlah permasalahan terkait dengan kuantum atau jumlah pupuk yang disebarkan ke berbagai daerah ternyata masih ditemui di sejumlah daerah.

"Pemerintah bersama DPR sepakat untuk menetapkan kuantum pupuk itu diangka 9,55 juta ton, dengan varian di 5 jenis pupuk, yakni Urea, NPK, Jet A, SP36 dan Organik. Dari kuantum tersebut jika dibandingkan dengan usulan RDKK masing-masing daerah, masih terasa timpang dan masih selisih karena usulannya adalah 13 juta ton," katanya.

Menurut dia, dengan kondisi demikian maka kalau terjadi kelangkaan pada masa tanam tertentu atau serentak dapat berpotensi bermasalah karena rencana definitif kebutuhan kelompok yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat jumlahnya 13 juta ton sedangkan jumlah yang baru bisa dipenuhi adalah 9,5 juta ton.

Hal tersebut, lanjutnya, perlu menjadi bahan pemikiran apakah harus mengubah seperti menambah atau mengurangi kuantum pupuk, serta persoalan komposisi yang ideal, apakah mengikuti rekomendasi dari pihak Pupuk Indonesia atau berdasarkan hasil penelitian terbaru Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian.

Keputusan Pemerintah menurunkan harga gas untuk industri dinilai merupakan langkah tepat karena selain menyelamatkan industri pupuk juga bentuk perhatian negara terhadap sektor pertanian. (*)