Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu soal keputusan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica.
"Ya kalau JPU yakin Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, seharusnya JPU menuntut dengan maksimal hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP bukan hanya 20 tahun penjara," kata Otto seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Otto pun mengaku prihatin soal pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya ada penambahan dan pengurangan materi.
"Banyak sekali yang tidak sesuai. Kami jelaskan nanti saat pledoi. Bagi kami, hukuman satu hari atau 20 tahun sama saja. Namun, kalau JPU yakin seharusnya langsung tuntut hukuman mati saja," tuturnya.
Otto memberikan contoh keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Jessica memasukkan sianida 5 gram ke dalam es kopi vietnam.
"Saya kaget saja ada hal-hal yang menurut saya tidak benar, masa dia (JPU) bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu 5 gram. Kan itu saja gampang kita terapkan, berarti ada barangnya, ya kan? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan?," ujarnya.
JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. (*)
Berita Terkait
PPATK konfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan
Kamis, 27 April 2023 19:29 Wib
Lemkapi yakin tidak ada perang bintang di tubuh Polri
Sabtu, 12 November 2022 14:15 Wib
Tanggapan Otto Hasibuan soal surat pengunduran diri Hotman Paris dari Peradi
Jumat, 15 April 2022 5:41 Wib
Tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia sepakat islah. MA didorong cabut regulasi terkait sumpah advokat
Rabu, 26 Februari 2020 10:49 Wib
Mahfud MD sarankan para advokat bersatu dalam satu wadah tunggal
Senin, 11 November 2019 10:57 Wib
Kasubbag Humas Polres Langkat meninggal setelah alami kecelakaan korban tabrak lari
Kamis, 5 September 2019 13:56 Wib
PAN desak Polri usut aktor intelektual kerusuhan 21-22 Mei
Sabtu, 25 Mei 2019 12:21 Wib
Dipanggil MKEK IDI, Ani Hasibuan kembali tak hadiri pemeriksaan polisi
Senin, 20 Mei 2019 15:02 Wib