Otto: JPU Ragu-ragu Tuntutan 20 Tahun Penjara

id Otto Hasibuan

Otto: JPU Ragu-ragu Tuntutan 20 Tahun Penjara

Otto Hasibuan. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Ketua tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ragu-ragu soal keputusan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica.

"Ya kalau JPU yakin Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, seharusnya JPU menuntut dengan maksimal hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP bukan hanya 20 tahun penjara," kata Otto seusai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.

Otto pun mengaku prihatin soal pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya ada penambahan dan pengurangan materi.

"Banyak sekali yang tidak sesuai. Kami jelaskan nanti saat pledoi. Bagi kami, hukuman satu hari atau 20 tahun sama saja. Namun, kalau JPU yakin seharusnya langsung tuntut hukuman mati saja," tuturnya.

Otto memberikan contoh keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Jessica memasukkan sianida 5 gram ke dalam es kopi vietnam.

"Saya kaget saja ada hal-hal yang menurut saya tidak benar, masa dia (JPU) bilang bahwa Jessica memasukkan sesuatu 5 gram. Kan itu saja gampang kita terapkan, berarti ada barangnya, ya kan? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan?," ujarnya.

JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. (*)