Jakarta, (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) didorong untuk dapat mencabut regulasi berupa Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mendorong Mahkamah Agung dapat mencabut surat keputusan ketua MA nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun dengan mempertimbangkan agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.
"Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA nomor 73 dapat dicabut demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia," ujarnya.
Hal itu kata Otto setelah mempertimbangkan fakta bahwa tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang selama ini terpecah sudah sepakat untuk islah dan menjadi satu organisasi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.
Ia mengatakan kesepakatan itu ditandatangani oleh 3 kubu yaitu ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang, dan Luhut Pangaribuan di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan.
"Konsolidasi Peradi sudah ditandatangani dan sudah ada kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal," tutur Otto Hasibuan.
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Sudah disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama 3 bulan," ucap Otto menembahkan.
Otto Hasibuan mengapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
"Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Ke depan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia," katanya berharap.
Ia menambahkan, dengan adanya organisasi sebagai wadah tunggal advokat maka Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun dinilai perlu untuk segera dicabut. (*)
Berita Terkait
Program kolaborasi DPC Peradi Padang dengan APRI dimulai
Selasa, 16 Januari 2024 17:42 Wib
63 orang advokat dilantik, bergabung jadi anggota Peradi
Rabu, 20 Desember 2023 12:46 Wib
26 orang calon advokat ikuti UPA gelombang II
Sabtu, 16 Desember 2023 12:20 Wib
Kegiatan PGtS digagas DPC Peradi Padang diapresiasi penghargaan DPN
Sabtu, 9 Desember 2023 9:03 Wib
Peradi Padang dan APRI Wilayah Sumbar teken kerja sama
Rabu, 13 September 2023 21:17 Wib
Guru menghukum murid untuk mendidik tidak bisa di hukum
Senin, 11 September 2023 21:48 Wib
Peradi Padang terus bergerak ke sekolah edukasi hukum
Selasa, 5 September 2023 9:11 Wib
Puluhan Siswa MAN 1 Padang mendapat penyuluhan hukum dari Peradi
Senin, 28 Agustus 2023 17:47 Wib