Simancuang Juara 1 Lomba Wana Lestari 2016 dari Kemen LHK

id simancung#hutan lestari

SUMBAR, (Rilis/WARSI) Kelompok Pengelola Hutan Nagari Simancuangmeraih juara 1 Lomba Wana Lestari tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan hadiah dilangsungkan di Gedung Manggala Wana Bakti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto, Selasa 16 Agustus 2016.

Setelah melalui proses yang cukup panjang berawal dari pengajuan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan diverifikasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, masyarakat SImancuang mengutus Edison (46) ketua Kelompok pengelola Hutan Nagari Simancuanguntuk menerima penghargaan dari Menteri LHK. Edisonbersama 15 penerima penghargaan serupa diundang untuk menghadiri sejumlah kegiatan acara puncak peringatan Kemerdekaan RI, yaitu Sidang paripurna Istimewa DPR/MPR memperingati Hari Kemerdekaan ke 71, menghadiri upacara bendera peringatan detik-detik kemerdekaan di istana negara serta ramah taman dengan presiden Jokowi diIstana Batu Tulis Bogor.

Alhamdulillah, bangga dan bahagia sekali bisa mengikuti acara ini, tidak pernah terbayang sebelumnya akan hadir di acara-acara besar ini,kata Edison ketua LPHN SimancuangNagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo Solok Selatan Sumatera Barat.

Lomba Wana Lestari adalah salah satu metodepenyuluhan yang dilaksanakan untuk menetapkanperorangan, kelompok atau aparatur pemerintah yangberprestasi dalam memberdayakan dan mengubahperilaku masyarakat dalam pembangunan bidanglingkungan hidup dan kehutanan melalui mekanismepenilaian tertentu. Edison dengan LPHN Simancuang merupakan kelompok masyarakat yang selama ini sudah mengelola kawasan hutan di sekitar desa mereka dengan skema Hutan Nagari.

Pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat Simancuang, tidak lepas dari pembelajaran dari alam yang pernah singgah ke nagari yang berada dilingkuangbukik ini. Posisi Simancuang boleh disebut bak kuali besar dengan perbukitan sebagai dindingnya. Banjir bandang yang p0ernah menerjang desa ini, akibat adanya pembukaan hutan illegal menjadi titik balik masyarakat untuk lebih teliti dan waspada dalam mengelola sumber hutan mereka.

Masyarakat dari Nagari Alam Pauh Doo datang ke lokasi ini untuk membuka areal persawahan pada tahun 1974. Awalnya hanya beberapa keluarga saja yang mengelola sawah di lokasi baru ini, namun kemudian banyak orang yang terus berdatangan hingga terbentuklah jorong Simancuang pada tahun 1990. Masyarakatnya mengusahakan padi sawah dengan metode tadah hujan. Galodo yang pernah datang menyebabkan areal persawahan tertimbun, dan tidak bisa di olah lain. Di sisi lain, terjadi perubahan musim sehingga masyarakat kurang bisa memprediksi awal musim tanam, mengakibatkan gagal panen. Kondisi-kondisi ini menjadikan masyarakat untuk memulai menata ulang lingkungan mereka, pembuatan saluran irigasi dan menjaga hutan yang menjadi sumber air daerah mereka.

Agar sumber air sawah bisa terjamin sepanjang tahun, tentu hutan yang menjadi daerah tangkapan air harus dipelihara dengan baik. Ketika masyarakat berniat melakukan pengelolaan kawasan hutan yang dapat mencegah galodo sekaligus menjaga daerah tangkapan air, kenyataan yang dihadapi masyarakat Simancuang adalah adanya pelaku ilegal logging yang masuk ke hutan di sekitar mereka. Masyarakat tidak punya kuasa untuk menghadang pelaku pencurian kayu karena berada di kawasan hutan yang berstatus hutan produksi yang dikuasai oleh negara. Cukup lama berada dalam keresahan, sampai akhirnya ada aturan perhutanan sosial yang mengakomodir keinginan masyarakat unik bisa terlibat dalam mengelola kawasan hutan. Melalui pendampingan yang intensif oleh Komunitas Konservasi Indonesia WARSI masyarakat Simancuang mendapat legalitas pengelolaan hutan dengan keluarnya SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK. 573/Menhut-II/2011 menetapkan areal seluas 650 ha untuk dikelola masyarakat Simancuangdengan Skema Hutan Nagari. SK ini ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumbar dengan keluarnya SK Gubernur Sumbar No. 522-43-2012 tanggal 19 Januari 2014 tentang Hak Pengelolaan Hutan Nagari Jorong Simancuang.

Hingga kini masyarakat mengelola Hutan Nagari mereka dengan baik. Dari Hutan nagari ini, juga masyarakat mendapat manfaat dari pengelolaan hutan nagari berupa, pengembangan ekowisata, pengembangan kerajinan HHBK, tanaman ekonomi karet, kopi, kakao dan kapulaga, termasuk pengembangan tata niaga beras. Kita mengharapkan dengan adanya anugerah yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat, semakin memacu semangat masyarakat untuk mengelola hutannya dengan baik dan juga memberikan bukti bahwa masyarakat yang mengelola hutan mampu menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya hutan, tidak hanya untuk generasi kini tetapi juga generasi yang akan datang,kata HultayuniDelseana Fasilitator Pendamping Nagari Komunitas Konservasi Indonesia WARSI yang menyertai masyarakat SImancuang dalam menerima penghargaan di Gedung Manggala Wana Bakti. **