Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicairkan baru Rp4 triliun dari Rp10 triliun yang sudah dianggarkan.
"Baru Rp4 triliun yang dicairkan. Kendalanya karena belum semua Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima oleh penerima manfaat," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dana PIP baru bisa dicairkan jika penerima manfaat menerima kartu tersebut. Setelah diterima, kartu tersebut tidak serta-merta bisa langsung dicair.
Tapi penerima manfaat tersebut harus mendaftarkan diri dulu ke sekolah atau lembaga kursus. Selanjutnya sekolah atau lembaga kursus tersebut mendaftarkan anak tersebut ke data pokok pendidikan, baru kemudian dana tersebut bisa dicairkan.
Besaran uang yang diterima oleh siswa SD penerima KIP sebesar Rp450.000 per tahun, untuk SMP sebesar Rp750.000 per tahun dan SMA sebesar Rp1 juta per tahun.
Jumlah penerima KIP secara keseluruhan mencapai 17,9 juta penerima manfaat.
"Penyaluran KIP terkendala vendor, jadi vendor yang seharusnya mengirim langsung kartu itu ke siswa, malah menaruhnya di kelurahan atau desa."
Hamid menyebut pada awalnya, pihak vendor atau penyedia jasa pengiriman melaporkan bahwa KIP telah terkirim 100 persen dan telah diterima sebanyak 97 persen.
Namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemdikbud pada Agustus 2016, ditemukan bahwa pihak penyedia hanya mengantar kartu tersebut sampai kecamatan, desa, dan meminta agar dibagikan kepada anak penerima di wilayahnya. Kemudian ada sekitar 510.000 KIP yang sama sekali belum dikirim karena kondisi geografis.
Daftar di Dapodik
Untuk siswa yang seharusnya mendapatkan KIP tetapi kemudian tidak terdaftar, Hamid meminta agar siswa tersebut melaporkannya ke sekolah. Pihak sekolah kemudian akan mendaftarkan anak tersebut di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Jadi ada kolom usulan sekolah, yang tidak punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tapi tidak punya KIP bisa diusulkan. Begitu juga yang tidak punya KKS, tidak punya KIP tapi seharusnya dapat bisa mendaftarkan juga. Anak fakir miskin, anak yatim, anak piatu, bisa mendaftarkan melalui kolom usulan," papar dia.
Sedangkan sebaliknya, anak yang seharusnya tidak dapat KIP tetapi kemudian masih dapat KIP, bisa tetap memanfaatkan dananya asalkan anak tersebut mendaftarkan diri di lembaga pendidikan atau kursus.
"Misalnya kalau ada anak yang sudah berhenti sekolah karena menikah, tapi kemudian masih mendapat KIP. Maka dia bisa mendapatkan KIP asalkan mendaftar di lembaga kursus atau ambil paket."
Syarat utama KIP yakni berusia maksimal 21 tahun dan belum tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Jumlah kartu yang dipulangkan atau retur karena alasan sudah menikah ataupun salah pendataan mencapai 45.000 kartu. (*)
Berita Terkait
Prioritas Kemdikbud mengembalikan anak kembali belajar tatap muka. kata Nadiem
Kamis, 1 April 2021 13:55 Wib
SKB Tiga Menteri Tenteng Seragam Sekolah
Jumat, 5 Februari 2021 10:33 Wib
"Marantang Curito" kegiatan budaya yang menjangkau dunia
Senin, 23 November 2020 10:27 Wib
Rektor UNP harapkan Kemdikbud beri perhatian lebih pada LPTK
Rabu, 10 Juni 2020 9:28 Wib
Sekjen Kemdikbud secara resmi lantik rektor UNP
Jumat, 5 Juni 2020 9:42 Wib
Program studi S2 terapan sistem informasi akuntansi hadir di PNP
Jumat, 29 Mei 2020 18:07 Wib
Sistem Pembelajaran Jarak Jauh, Bamsoet minta Kemdikbud cari solusi daerah terpencil
Jumat, 8 Mei 2020 15:23 Wib
Tujuh karya budaya Pesisir Selatan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemdikbud
Jumat, 16 Agustus 2019 11:57 Wib