Pj Bupati : IUP PT SLN Tidak akan Diperpajang

id IUP, PT SLN

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - Penjabat (Pj) Bupati Dharmasraya, Syafrizal, menyatakan, Izin Usahan Pertambagan (IUP) PT Sinamar Lestari Nusantara (PT.SLN) seluas 488 hektare tidak akan diperpajang.

"Sebab, laporan instansi terkait banyak permasalahan dan ketentuan pertambagan yang diabaikan pihak perusahaan," katanya saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) areal pertambagan batu bara PT.SLN di Nagari (Desa Adat) Sinamar, Kecamatan Simanar, Senin (01/02) sore.

Turut mengikuti dalam sidak tersebut, Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhamad Iwan Mahardan, Kepala Dinas ESDM Saikarsno, Kepala BLH dr.Rahmadian, dan Kepala Dinas Pekerja Umum Junaidi.

Misalnya, katanya, kewajiban hibah perusahaan yang harus dibayarkan ke pemerintah daerah hingga saat ini belum diserahkan.

Kemudian, lanjutnya, konstruksi pembuatan pintu pembuangan air limbah juga tidak sesuai dengan kentuan yang sudah disepakati dengan Badan Lingkungan Hidup.

Selain itu, kata dia, pihak perusahaan juga belum membayarkan kekurangan jaminan reklamasi sebasar Rp900 juta.

"Saya akan surati pihak perusahaan untuk memberikan kejelasan mengenai hal itu, jika tidak dipenuhi rekomendasi izin tidak akan diberikan," tegas dia.

Dia menambahkan, meskipun penerbitan izin sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi, akan tetapi berdasarkan ketentuan jika tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten maka perpajangan tidak dapat dilakukan.

"Penerbitan izi berdasarkan rekomendasi yang saya tandatangani, kalau seperti ini kenapa harus diperpanjang," tegasnya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Setempat, Rahmadian S, menyebutkan, IUP PT SLN dapat dicabut jika tidak melaksanakan ketentuan izin yang sudah disepakati.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak perusahaan, jelas dia, ada berapa poin yang harus dipenuhi manajemen PT. SLN dalam pengelolaan limbah pertambagan.

Pertama, membuat set limpang atau bak penampung limpahan air tambang, mengukur kualitas air tambang satiap satu bulan sekali, dan kemudian membuat laporan ke pemerintah daerah setempat.

"Sama sekali hal itu tidak dilakukan, tentu ini sudah melanggar, " tegas dia.

Dia menyebutkan, pihaknya sudah memperingati pihak perushaan dengan menyampaikan teguran terlulis

Walinagari (Desa Adat) Sinamar menyebutkan, PT. SLN beberapa bulan terakhir sudah tidak melakukan aktivitas penambangan.

"Kami tidak tau pasti apa peneyebabnya," ujarnya. (cpw12)