Pedagang Pasar Sawahlunto Keluhkan Tingginya Sewa Kios

id Pedagang, Sawahlunto, Keluhkan, Kios

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Puluhan pedagang di kawasan Pasar Sawahlunto, Kota Sawahlunto, mengeluhkan tingginya sewa kios yang ditetapkan pemerintah setempat, yag diberlakukan sejak 2013.

Salah seorang penghuni kios pasar tersebut, Rantius(68), di Sawahlunto, Senin, mengatakan kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi hingga Rp100 ribu per bulan per kios, atau naik 400 persen dari harga sewa yang ditetapkan sebelumnya, yakni Rp25 ribu per bulan.

"Kondisi tersebut sangat memberatkan kami para pedagang karena lesunya aktivitas jual beli, sehingga keuntungan yang diperoleh terkadang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari mereka beserta keluarga," ujarnya.

Menurutnya, keluhan tersebut sudah mereka sampaikan ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto serta pihak terkait lainnya pada 2014, guna meminta keringanan berupa pengurangan harga sewa menjadi setengah dari nilai yang sudah ditetapkan tersebut.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini belum ada ketetapan terkait permohonan mereka tersebut dari pihak Dinas Perindagkopnaker setempat, selaku pengelola urusan pasar dan pedagang yang menempati lokasi tersebut.

Pedagang lainnya, Syahril(40), menambahkan ia bersama pedagang pasar lainnya bahkan memilih untuk menunda pembayaran sewa kios yang mereka tempati sejak Juni 2014.

"Kami mohon permasalahan ini bisa segera diselesaikan sehingga nilai tunggakan sewa para pedagang tidak terus bertambah dan akhirnya kami terpaksa menutup tempat usaha kami itu karena tidak adanya ketersediaan modal yang cukup ketika sewa kios harus kami lunasi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkopnaker setempat, Gustav, kenaikan harga tersebut merupakan realisasi kinerja pihaknya terhadap Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar.

Dalam aturan tersebut, jelasnya, nilai pungutan sewa kios yang berukuran tiga meter kali dua setengah meter tersebut per petaknya, untuk lantai satu di pasar tersebut ditetapkan sebesar Rp100 ribu dan lantai dua sebesar Rp75 ribu.

"Hal itu merupakan upaya penyesuaian harga dengan kondisi saat ini karena nilai sewa sebelumnya dinilai terlalu murah," kata dia.

Dalam penarikan sewa tersebut, pihaknya juga sudah memberi keringanan kepada para pedagang yang diperbolehkan untuk mencicil pembayaran sebanyak empat kali dalam sebulan.

Terkait kemungkinan adanya penurunan harga sewa seperti yang diminta pedagang, menurutnya hal itu mungkin saja dilakukan jika regulasi penetapan harga sewa tersebut sepakat untuk dirubah berdasarkan kesepakatan pihak DPRD dan Pemkot Sawahlunto, yang dituangkan dalam bentuk perubahan peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Weldison, mengatakan pihaknya sepakat untuk menjadwalkan rapat terbatas dengan para pihak terkait pada Senin(25/1).

"Pada rapat tersebut nantinya akan dikaji lebih mendalam tentang tingkat rasionalitas harga sewa yang ditetapkan, sebagai pijakan awal dalam mencari jalan keluar terbaik bagi para pedagang pasar tersebut," kata dia. (*)