Padang, (Antara) - Masyarakat sebagai konsumen harus cerdas dalam memilih biro perjalanan untuk melaksanakan umbrah ke tanah suci, agar tidak tertipu.
"Pilihlah biro perjalanan yang memiliki izin lengkap dan terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), karena itu dipastikan legal," kata Kepala Kanwil Kemenang Sumbar, Salman K Memet di Padang, Kamis.
Meski demikian, ia mengatakan, biro perjalanan yang terdaftar tersebut juga belum tentu memberikan pelayanan terbaik pada konsumen.
"Karena itu, masyarakat memang harus cerdas, tidak malu bertanya sebelum menentukan akan pergi umbrah dengan biro perjalanan yang mana," katanya.
Menurutnya, Kemenang tetap melakukan pengawasan terhadap biro perjalanan umbrah yang terdaftar di Sumbar agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau ada laporan, kita segera tindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, muncul wacana pemerintah akan mengambilalih penyelenggaraan perjalanan umrah dari pihak swasta, karena banyaknya laporan masyarakat yang kecewa terhadap penyelenggarannya, meski kemudian dibantah Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Ia menegaskan, Kementerian Agama hanya melakukan pengawasan kepada pihak-pihak penyelenggara umrah dan haji.
Meski begitu, ia mengakui Kementerian Agama memang sedang membangun sistem penyelenggaran umrah agar betul-betul akuntabel dan betul-betul tidak merugikan masyarakat. (*)
Berita Terkait
Berperan aktif, Polres Pasaman Barat beri penghargaan ke wartawan Antara
Sabtu, 30 Desember 2023 20:30 Wib
LKBN ANTARA Biro Sumbar salurkan bantuan ke panti asuhan
Jumat, 8 Desember 2023 16:20 Wib
Pemprov : 60 peserta kursus Bahasa Korea di Sumbar lulus nilai baik
Kamis, 30 November 2023 19:22 Wib
Budi Arif resmi jabat Kabag Makopim pada Biro Adpim Setdaprov Sumbar
Jumat, 6 Oktober 2023 16:25 Wib
Pameran Foto Selayang Minang LKBN ANTARA digelar di Bukittinggi
Selasa, 19 September 2023 11:58 Wib
Pemkot Bukittinggi dukung Pameran Foto Ranah Minang LKBN ANTARA
Selasa, 5 September 2023 18:55 Wib
Tiga kepala daerah di Sumbar mundur demi ikut Pileg 2024
Kamis, 31 Agustus 2023 18:12 Wib
PTUN Tolak Gugatan Penundaan Pelaksanan SK Gubernur Sumatera Barat
Selasa, 29 Agustus 2023 18:00 Wib