Jaksa Pertimbangkan Kasasi Vonis Bebas Indra Rivai

id vonis, bebas, andi, rivai

Padang, (AntaraSumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh R Simajuntak, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sebelum mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai.

"Kami akan melakukan kasasi, tapi terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh terhadap putusan bebas ini. Jika memang diperlukan, maka akan diajukan," katanya di Padang, Kamis.

Saat ditanyai tanggapan terhadap putusan bebas dari hakim itu, ia membatasi bahwa putusan itu hanya perbedaan persepsi.

"Kami telah bekerja dengan benar, putusan itu hanya perbedaan persepsi saja. Namun kami tetap menghormati putusan hakim," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Jamaluddin, beranggotakan Sapta Diharja, dan M Takdir memvonis bebas Indra Rivai. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 Juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut sebenarnya terdapat terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Cabang PT Jamsostek Bikittinggi Abda Waiza (58). Keduanya menjalani persidangan bersama-sama, namun disidang dalam berkas terpisah (Split).

Abda Waiza, yang menjalani sidang pembacaan putusan sebelum terdakwa Indra Rivai, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut jaksa selama satu tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Indra Rivai, mengaku cukup puas dengan putusan hakim tersebut.

"Saya bahagia dengan vonis ini yang membuktikan kalau saya memang tidak bersalah dalam kasus ini. Saya justru telah menyelamatkan uang nasabah tersebut, hingga bisa dikembalikan kepada nasabah sebesar Rp5,8 miliar," katanya.

Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa Mevrizal Cs, menilai dengan vonis bebas itu jaksa harus teliti sebelum melimpahkan suatu perkara ke pengadilan.

"Jaksa harus benar-benar teliti dalam melimpahkan perkara, termasuk penetapan tersangka. Karena hal itu berdampak besar bagi pihak tersangka, seperti keluarga, lingkungan, dan pekerjaannya," katanya.

Terhadap perkara pokok, katanya, dalam penghitungan audit dan kerugian negara dari BPKP, nama kliennya juga tidak pernah disebut-sebut.

Vonis bebas Indra Rivai menambah data terdakwa korupsi yang bebas di Pengadilan Tipikor Padang. Sebelumnya, Selasa (26/8), majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011. (*)