Padang, (AntaraSumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh R Simajuntak, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sebelum mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap mantan kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh Indra Rivai.
"Kami akan melakukan kasasi, tapi terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh terhadap putusan bebas ini. Jika memang diperlukan, maka akan diajukan," katanya di Padang, Kamis.
Saat ditanyai tanggapan terhadap putusan bebas dari hakim itu, ia membatasi bahwa putusan itu hanya perbedaan persepsi.
"Kami telah bekerja dengan benar, putusan itu hanya perbedaan persepsi saja. Namun kami tetap menghormati putusan hakim," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Jamaluddin, beranggotakan Sapta Diharja, dan M Takdir memvonis bebas Indra Rivai. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,6 bulan penjara, denda sebesar Rp50 Juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut sebenarnya terdapat terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Cabang PT Jamsostek Bikittinggi Abda Waiza (58). Keduanya menjalani persidangan bersama-sama, namun disidang dalam berkas terpisah (Split).
Abda Waiza, yang menjalani sidang pembacaan putusan sebelum terdakwa Indra Rivai, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut jaksa selama satu tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Indra Rivai, mengaku cukup puas dengan putusan hakim tersebut.
"Saya bahagia dengan vonis ini yang membuktikan kalau saya memang tidak bersalah dalam kasus ini. Saya justru telah menyelamatkan uang nasabah tersebut, hingga bisa dikembalikan kepada nasabah sebesar Rp5,8 miliar," katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa Mevrizal Cs, menilai dengan vonis bebas itu jaksa harus teliti sebelum melimpahkan suatu perkara ke pengadilan.
"Jaksa harus benar-benar teliti dalam melimpahkan perkara, termasuk penetapan tersangka. Karena hal itu berdampak besar bagi pihak tersangka, seperti keluarga, lingkungan, dan pekerjaannya," katanya.
Terhadap perkara pokok, katanya, dalam penghitungan audit dan kerugian negara dari BPKP, nama kliennya juga tidak pernah disebut-sebut.
Vonis bebas Indra Rivai menambah data terdakwa korupsi yang bebas di Pengadilan Tipikor Padang. Sebelumnya, Selasa (26/8), majelis hakim yang diketuai Hakim Asmar, memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011. (*)
Berita Terkait

NAPI TERORISME NOIM BAASYIR BEBAS MURNI
Selasa, 19 Februari 2019 12:09 Wib

VONIS WARGA INGGRIS PENAMPAR PETUGAS IMIGRASI
Rabu, 6 Februari 2019 20:02 Wib

KPU Sumbar deklarasikan pemilu bebas konflik di Dharmasraya
Rabu, 6 Februari 2019 15:00 Wib

Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi masih tersandung pembebasan lahan
Rabu, 30 Januari 2019 9:35 Wib

KPU: status caleg Ahmad Dhani tunggu putusan inkrah pengadilan
Senin, 28 Januari 2019 21:22 Wib

Menhumkam: administrasi pembebasan Ahok diselesaikan di Lapas Cipinang
Selasa, 22 Januari 2019 21:08 Wib
Komentar