Sidang Bapak Bakar Anak Dihadiri Sejumlah Saksi

id mentawai, bapak, bakar, anak

Padang, (Antara) - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Ventura Sabeilai (34), warga Dusun Sirisurak, Desa Saibi Samukop, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang tega membakar anaknya Resiana (4) hingga meninggal.

Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang itu yakni tetangga terdakwa Herlimanto, Saverius, Resmawati, dan dua bidan Puskesmas Pembantu daerah itu Reni Osmalia, Ninang Samitri.

"Rumah saya tidak jauh dari rumah tedakwa yang menjadi tempat kejadian, ukurannya saat ada teriakan di rumah terdakwa bisa terdengar di rumah saya," kata Herimanto di Padang, Senin.

Ia menjelaskan, perbuatan kejam terdakwa yang membakar anaknya tersebut karena terpicu emosi setelah mengetahui anaknya mencuri uang sebesar Rp100 ribu. Uang yang diambil tersebut adalah milik Herimanto.

"Memang uang saya hilang saat itu, anak saya yang mengatakan bahwa anak terdakwa yang mengambil lalu saya beritahu isteri saya," jelasnya.

Setelah itu, katanya, istrinya kemudian menyampaikan perihal pengambilan uang tersebut kepada istri terdakwa. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh saksi Resmawati, yang juga dihadirkan dalam persidangan.

"Setelah diberitahu suami, saya menyampaikan langsung kepada istri terdakwa," terang saksi yang diterjemahkan langsung oleh Jaksa Benni, karena tak bisa berbicara bahasa Indonesia.

Saat kejadian, lanjut Herlimanto, ia mengakui melihat anak terdakwa yang tengah terbakar di rumah.

"Saat itu pakaian bagian depan terdakwa telah terbakar, saat sampai di rumah terdakwa saya langsung menceborkan anak itu ke dalam selokan untuk memadamkan api. Kemudian dilarikan ke Puskesmas Pembantu (Pustu)," katanya.

Korban yang masih berusia empat tahun, katanya, saat itu berteriak-teriak menangis mengatakan sakit.

Saksi juga menyebutkan bahwa dirinya ikut mengantarkan korban saat dirujuk ke Puskesmas di Saibi, dan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di Kecamatan Sipora, bertempuh jarak sekitar 7 jam.

"Saat berada di puskesmas korban masih hidup, namun sayang dalam perjalanan menuju RSUD sudah tidak bernyawa lagi," katanya.

Sedangkan saksi Saverius, membenarkan bahwa setelah kejadian itu terdakwa Ventura, sempat membuat rangkaian kebohongan tentang perbuatannya.

Dimana terdakwa mengatakan kebakaran anaknya itu dikarenakan tidak sengaja mengenai api lampu tonggok yang tersangkut di dinding.

"Memang terdakwa sempat menceritakan kepada saya bahwa anaknya terbakar karena lampu tonggok, bukan karena dia yang membakar," jelasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Limra Mesdi, kejadian biadab itu terjadi pada 22 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 WIB di teras rumahnya Dusun Sirisurak, Desa Saibi Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Mentawai.

Dimana terdakwa yang tengah tidur di dalam rumah, dibangunkan oleh anak yang lain bernama Eni Maria.

Eni memberitahukan kepada ayahnya bahwa korban Resianna (panggil Anna) telah mengambil uang milik Herlimanto Rp100 Ribu.

Ia kemudian pergi ke teras rumah dan mendapati anaknya Anna yang tengah duduk di teras rumah, dan menanyakan tentang pencurian tersebut. Namun saat itu Anna menjawab tidak tahu.

Ia kemudian menyeret anaknya itu ke dalam rumah, dan menanyakan kembali perihal mengambil uang itu dengan suara yang keras. Jawaban yang sama dikatakan oleh Anna.

"Terdakwa kemudian mengambil minyak tanah dari dalam kamarnya, dan menyiramkan ke tubuh Anna yang saat itu dalam posisi duduk di lantai rumah. Pakaian dan kepala Anna basah oleh minyak tanah," kata jaksa.

Setelah disiram, lanjutnya, Anna kemudian berlari dari dalam rumahnya dan duduk kembali di teras. Kemudian disusul dan dihampiri oleh terdakwa sambil memegang korek api.

"Terdakwa membakar bagian bawah baju Anna yang telah terkena minyak tanah, sehingga tubuh korban juga turut terbakar," katanya.

Korban sempat dilarikan ke pustu, puskesmas, dan dirujuk ke RSUD. Namun pada 23 Januari 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, Anna dinyatakan meninggal.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketua Hakim Asmar langsung memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (1/6), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)