Dubes Prancis Masih Yakin Atlaoui Tidak Dieksekusi

id Dubes Prancis Masih Yakin Atlaoui Tidak Dieksekusi

Jakarta, (Antara) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuz mengatakan dirinya masih percaya dan yakin bahwa Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi, tidak dieksekusi mati. "Prancis mengikuti perkembangan kasus ini, dan saya percaya Serge Atlaoui tidak dieksekusi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Untuk mendukung keyakinannya tersebut, Dubes Breuz menyampaikan lima sikap terkait Serge Atlaoui. Pertama, ia menyinggung mengenai keputusan menjadikan Atlaoui sebagai satu-satunya orang yang bertanggung jawab terhadap semua barang bukti. "Atlaoui tidak pernah menangani bahan narkoba atau bahan kimia apapun," katanya. Kedua, pihak Prancis menyesalkan status terpidana mati lain dalam kasus yang sama, termasuk kepala sindikat dan aktor utama lainnya tidak terancam untuk segera dieksekusi, paling tidak sampai hari ini. "Atlaoui satu-satunya dalam kasus ini yang sering disebut akan segera dieksekusi mati," ucap Dubes Breuz. Ketiga, Dubes Breuz menitikberatkan vonis Atlaoui sebagai ahli kimia, bukan sebagai teknisi yang perannya minim dalam kasus ini. Keempat, Atlaoui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang pertama ke Mahkamah Agung (MA). Dubes Breuz yakin MA akan memeriksa secara seksama berkas PK dan akan mengeluarkan putusan adil dan independen. Kelima, permohonan PK tersebut sangat mendasar pada substansinya dan tidak merupakan upaya untuk mengulur waktu. "Kami merasa heran mendengar berbagai komentar yang mengatakan bahwa MA akan memutus dengan cepat dan bahwa upaya hukum tersebut sia-sia," kata Dubes Breuz. Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh MA setelah dia bersama beberapa orang lainnya dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014. (*/sun)