Nomenklatur Empat SKPD Sumbar Berubah

id Nomenklatur Empat SKPD Sumbar Berubah

Padang, (Antara) - Nomenklatur empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) dengan telah disahkannya Perda No. 11 Tahun 2014. Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumbar, Onzu Krisno di Padang, Senin mengatakan empat SKPD itu masing-masing Dinas Pariwisata dan Budaya menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian Dinas Peternakan menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sedangkan Dinas Kehutanan namanya tidak berubah, tetapi terjadi perubahan pada Bidang dan Seksi. Perda itu, menurutnya, telah berlaku dan dilaksanakan oleh SKPD terkait. Dia mengatakan dengan berubahnya nomenklatur itu, kemungkinan pejabat di SKPD itu akan kembali dilantik. "Apakah seluruh pejabat atau hanya bidang yang nomenklaturnya berubah saja yang akan dilantik ulang, itu kita tunggu arahan dari pimpinan," katanya. Terkait kemungkinan Kementerian di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang kemungkinan akan berbeda dari kementrian di bawah SBY, Onzu mengatakan hal itu bisa saja terjadi. "Yang jelas, Perda No 11 ini telah sah dan kita jalankan dahulu. Nanti kalau memang perlu penyesuaian lagi dengan Kementrian yang baru, tentu akan dibahas kembali," katanya. Sementara Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Pemprov Sumbar, Tarno mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan perubahan nomenklatur SKPD Sumbar itu ke kota dan kabupaten di Sumbar. Menurut dia, untuk kegiatan dan program SKPD terkait pada tahun 2015 telah akan disesuaikan dengan nomenklatur yang baru. Sementara itu, Sekretaris Bappeda Sumbar, Hefdi mengatakan wacana perubahan nomenklatur SKPD di provinsi itu telah lama diancar, karena itu anggaran kegiatan yang diajukan dalam KUA PPAS APBD Provinsi tahun 2015 hal itu telah mengacu pada perubahan itu. "Kalaupun masih belum, masih ada waktu untuk menyesuaikan karena APBD 2015 memang belum dibahas dengan DPRD. (*/mko)