InfoGrafik Antara Sumbar

Upaya tingkatkan PAD, Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan

Upaya tingkatkan PAD, Pemprov Sumbar berlakukan pemutihan pajak kendaraan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor mulai dari 21 Agustus hingga 30 September 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2024