Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (kanan) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) menghadirkan tersangka Nanang Irawan (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ dan Reskrim Polres Bekasi menangkap Nanang Irawan selaku tersangka dalam kasus pembunuhan artis Sandy Permana di Dusun Poris, Kutawaluya, Karawang, yang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.