DPSHP Kabupaten Solok untuk Pilpres 263.208 Pemilih

id DPSHP Kabupaten Solok untuk Pilpres 263.208 Pemilih

DPSHP Kabupaten Solok untuk Pilpres 263.208 Pemilih

Arosuka, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) daerah tersebut untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli sebanyak 263.208 pemilih. Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi di Koto Baru, Jumat, mengatakan dari 263.208 pemilih tersebut terdiri dari pemilih pemula, pemilih baru, Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKB). "Pemutakhiran pemilih untuk Pilpres dilakukan supaya jumlah pemilih yang akan menyampaikan hak pilih nantinya lebih akurat," kata dia. Lebih lanjut dijelaskannya, pentetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilpres akan diumukan pada Juni 2014 karena Pilpre dilakukan 9 Juli. Namun demikian katanya, jika masih ada masyarakat yang belum terdata supaya melapor ke KPU maupun KPPS setempat. Sementara itu, KPU Kabupaten Solok juga akan melakukan pengurangan 82 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut, dimana untuk Pilpres hanya 882 TPS, sementara saat Pileg jumlahnya 964 TPS. Hal tersebut dikarenakan saat Pileg satu TPS maksimal 500 pemilih, sedangkan pada Pilpres maksimal 800 pemilih. "Dengan jumlah maksimal mencapai 800 pemilih tersebut, maka jumlah TPS akan kita rampingkan untuk efisiensinya," kata dia. Pengurangan jumlah TPS itu disesuaikan dengan kondisi geografis daerah, mengingat ada satu nagari dimana antara satu jorong dengan yang lainnya sangat jauh, sementara jumlah pemilihnya sedikit. Jika kondisinya demikian, maka TPS tidak akan mengalami perobahan atau penyusutan. Untuk pengurangan jumlah TPS tersebut sudah diberitahukan dan disosialisasikan pada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai penyelenggara. "Jika dalam satu jorong yang biasanya terdapat tiga TPS, tetapi jaraknya dekat, maka digabungkan sesuai dengan jumlah maksimal TPS 800 pemilih," kata dia. (**/mar)