Hartati Murdaya Merasa Ditelikung Anak Buahnya

id Hartati Murdaya Merasa Ditelikung Anak Buahnya

Hartati Murdaya Merasa Ditelikung Anak Buahnya

Siti Hartati Murdaya. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Pengusaha Siti Hartati Murdaya merasa dirinya ditelikung anak buahnya yang mengeluarkan dana Rp2 miliar bagi Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu, karena pencairan itu berlangsung tanpa adanya perintah dari dirinya. Pengeluaran dana dilakukan dalam cek-cek kecil agar tidak mencolok dari pemeriksaan dirinya, kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Dalam persidangan itu terungkap bahwa pemberian dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu dilakukan tanpa adanya perintah dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya. Hartati justru kaget adanya pengeluaran dana sebesar Rp2 miliar yang tidak dilaporkan kepada dirinya. Pemberian dana kepada Bupati Buol dilakukan atas perintah Direktur PT HIP Totok Lestyo. "Ibu Hartati tahu belakangan ada pengeluaran dana untuk Bupati Buol. Beliau kaget dan marah setelah mengetahui belakangan," kata Denny Kailimang. Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi, yaitu Direktur CCM Group Kirana Wijaya, serta lima karyawan bagian keuangan PT HIP, Nur Afiani, Didik Kurniawan Wahyu, Benhard, dan General Manager PT HIP Seri Siriton. Mereka dimintai keterangan soal siapa yang memerintahkan pengeluaran dana Rp3 miliar bagi Bupati Buol. Para saksi memberikan keterangan senada bahwa pengeluaran dana Rp2 miliar bukan atas perintah Hartati Murdaya selaku Direktur Utama PT HIP, melainkan atas perintah Totok Lestyo selaku Direktur.Bantuan Sosial Terungkap bahwa Hartati hanya memerintahkan pengeluaran dana Rp1 miliar, untuk keperluan bantuan sosial pengamanan perusahaan yang saat itu sedang diduduki dan diblokade para preman sehingga kegiatan produksi terhenti. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Gusrizal SH, saksi Kirana Wijaya mengatakan sebelum proses pengeluaran uang Rp1 miliar , memang dirinya dihubungi Hartati terkait rencana pengeluaran uang tersebut.. "Kata Ibu (Hartati), dana itu untuk keamanan pabrik," kata Kirana. Sedang mengenai dana Rp2 miliar, Kirana mengaku dirinya tidak tahu-menahu dan baru tahu belakangan setelah Yani Ansori tertangkap oleh KPK. Kirana mengatakan Hartati juga kaget dan marah ketika mengetahui ada pengeluaran uang hingga Rp2 miliar oleh Totok Lestyo dan Arim tanpa sepengetahuan dirinya. "Saya lapor ke Ibu setelah saya dapat kabar dari Pak Totok bahwa Yani dan Gondo ditangkap KPK. Ibu kaget dan marah, kenapa uang Rp2 miliar itu bisa keluar. Ibu perintahkan saya untuk cek benar atau tidak ada pengeluaran Rp2 miliar itu, karena uang sebesar itu tidak bisa keluar tanpa persetujuan Ibu," ujar Totok. Keterangan serupa juga disampaikan saksi Didik, karyawan HIP bagian keuangan. Dia mengaku mencairkan uang Rp3 miliar dalam dua tahan, yakni Rp1 miliar dan Rp2 miliar atas perintah Arim, financial controller PT HIP. "Saya diperintahkan Pak Arim untuk mengeluarkan uang," kata Didik. "Apakah Arim menyebut atas perintah siapa uang itu dikeluarkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Gusrizal. "Yang Rp1 miliar, Pak Arim menyebut katanya disuruh Ibu (Hartati). Yang Rp2 miliar Pak Arim menyebut katanya disuruh Pak Totok (Direktur HIP Totok Lestyo), tidak menyebut nama Ibu," jelas Didik. Didik juga menjelaskan, uang itu dikeluarkan dengan cara dipecah-pecah dalam delapan cek. Pemecahan itu dilakukan atas perintah Arim agar tidak mencolok dalam laporan dan tidak dipertanyakan atau tidak menimbulkan kecurigaan. Saksi Kirana ditanya mengenai proses pencairan uang tersebut, Direktur CCM itu menjelaskan memang ada ketentuan bahwa seorang direktur hanya boleh mengeluarkan uang perusahaan maksimal Rp500 juta. Lebih dari itu harus mendapat persetujuan dari direktur utama. "Dalam grup (CCM Group) ada ketentuan bahwa direktur tidak berwenang mengeluarkan uang di atas Rp500 juta. Di atas itu harus ada persetujuan direktur utama. Ketentuan itu tertuang dalam memo internal induk perusahaan kepada anak-anak perusahaan," jelasnya. Dalam persidangan sebelumnya dengan terdakwa Yani Ansori, Gondo Sujono, dan dalam persidangan dengan terdakwa Amran Batalipu, terungkap bahwa pemberian dana Rp2 miliar diakui atas perintah dan atas inisiatif saksi Totok Lestyo. Dana diberikan karena Bupati Amran Batalipu yang meminta terus, sehingga perusahaan khawatir jika tidak memberi maka nanti akan mendapat kesulitan. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.