Jelang Hari Buruh, Puluhan Karyawan MDP Datangi SPSI Sumbar

id Jelang Hari Buruh, Puluhan Karyawan MDP Datangi SPSI Sumbar

Padang, (Antara) Menjelang peringatan Hari Buruh se-Dunia pada 1 Mei 2014, puluhan karyawan CV Mitratama Distribusi Persada (MDP) atau distributor rokok yang berlokasi di Lubuk Begalung, mendatangi Kantor Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat (Sumbar). Ketua SPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Rabu, mengatakan kedatangan puluhan karyawan perusahaan MDP pada beberapa hari lalu itu untuk meminta SPSI Sumbar memperjuangkan ketua serikat pekerja mereka yang baru dilantik pada Jumat (16/4/2014) yakni Novelis agar tetap dapat bekerja di perusahaan tersebut. "Pekerja menilai pihak perusahaan mencoba menghalang-halangi berdirinya organisasi serikat pekerja di perusahaan tersebut, karena bagi pekerja yang masuk dalam organisasi itu dilarang untuk bekerja dan jika pun tetap akan bekerja mereka harus terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan dari perusahaan tersebut," jelasnya. Ketua SPSI di MDP yang baru dilantik tersebut, saat ini tidak diperbolehkan lagi masuk kerja, sedangkan wakil ketua SPSI di perusahaan tersebut juga telah diberhentikan dengan alasan ada pengurangan karyawan dan pemberhentian karyawan usia diatas 60 tahun, katanya. Selain itu, para pekerja juga mengeluhkan terhadap pembayaran dana untuk BPJS yang dipotong dari gajinya sebesar 2 persen oleh perusahaan tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Padang, Firdaus Ilyas didampingi stafnya Yuliati, mengatakan pada beberapa hari lalu pihak Dinsosnaker Kota Padang telah melakukan mediasi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan tersebut. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa alasan PHK terhadap ketua serikat pekerja karena adanya pengurangan karyawan dan ketua SP yang baru dilantik tersebut tidak melaporkan kepada pihak perusahaan maupun Dinsosnaker tentang pengurusan organisasi tersebut. Kemudian, terkait masalah pemotongan gaji pekerja untuk biaya BPJS berawal dari adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan para pekerja pada saat pembuatan kartu BPJS. Menyikapi permasalahan tersebut, Dinsosnaker Kota Padang telah meminta kepada para pekerja untuk terlebih dahulu mengurus izin pembentukan serikat pekerja ke Dinsosnaker Padang. Untuk pembayaran BPJS, Dinsosnaker Kota Padang meminta pihak perusahaan agar memotong gaji pekerja hanya sebesar 0,5 persen, sesuai peraturan yang ada. Jika, perusahaan tersebut masih memotong gaji karyawan sebesar 2 persen untuk BPJS, maka akan dikenakan sanksi yang ada. "Mulai awal bulan Mei 2014 perusahaan tersebut berjanji untuk pembayaran BPJS, para karyawan akan dikenakan sebesar 0,5 persen," katanya. (st)