Pemerintah Pasang VTS Pandu Kapal Empat Pelabuhan

id Pemerintah Pasang VTS Pandu Kapal Empat Pelabuhan

Pemerintah Pasang VTS Pandu Kapal Empat Pelabuhan

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Pemerintah bakal memasang teknologi "Vessel Traffic System" (VTS) guna memandu pergerakan kapal laut di empat pelabuhan, yakni Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Soekarno-Hatta (Makassar) dan Tanjung Perak (Surabaya). "Pemasangan VTS ini untuk mempercepat proses pemanduan kapal di pelabuhan," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan, fungsi VTS adalah untuk mengatur pergerakan kapal yang masuk atau keluar pelabuhan sama halnya seperti fungsi ATC ("Air Traffic Control") di bandara. Menurut dia, dengan pengoperasian VTS juga akan meningkatkan efisiensi pemanduan terhadap kapal laut yang dinilai akan lebih menjamin keselamatan pergerakan kapal. Wamenhub pada Kamis (3/4) juga telah melantik 59 orang siswa Pelatihan Pandu Tingkat II Angkatan XXXVI Tahun 2013/2014 menjadi perwira pandu di pelabuhan. Dengan dilantiknya ke-59 perwira pandu ini, maka setidaknya telah tersedia 1.265 sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang pemanduan. "Petugas pandu harus menempatkan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi guna mewujudkan zero accident," ujar Bambang Susantono. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) penting untuk segera dibuat sebagai pedoman guna mengatasi kesukaran pembangunan dan pengembangan pelabuhan. "Dengan ada RIP, maka penyelenggara pelabuhan mempunyai acuan dalam menetapkan lokasi, merencanakan pembangunan, mengoperasikannya dan mengembangkan pelabuhan," ujarnya. Menurut Bobby, RIP juga berfungsi agar tidak terjadinya perencanaan yang tidak benar serta malah tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan pelabuhan di suatu daerah. Selama ini, ujar dia, masih terdapat baik pembangunan maupun pengembangan pelabuhan yang masih tidak sesuai pemanfaatan karena belum tersusunnya RIP atau proses penyusunan tidak melibatkan banyak pihak. Akibatnya pembangunan pelabuhan malah tidak bisa dimanfaatkan, atau pada saat ada pengembangannnya menjadi sulit dilakukan karena terbentur aturan hukum karena tidak adanya RIP atau belum ada dalam RIP yang sudah dibuat, katanya. Untuk mengatasi keadaan itu, lanjut Bobby, maka pemerintah selaku penyelenggara pelabuhan wajib membuat Rencana Induk Pelabuhan (RIP), sebagaimana tertuang dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 73 ayat 1 yang disebutkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. (*/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.