Enam Tersangka Kebakaran Lahan Riau Masuk DPO

id Enam Tersangka Kebakaran Lahan Riau Masuk DPO

Enam Tersangka Kebakaran Lahan Riau Masuk DPO

Aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Asap Riau (GEMPAR) menggelar aksi keprihatinan terkait kabut asap Riau di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, baru-baru ini. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/ama/14/WIJ

Jakarta, (Antara) - Sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau kini masih dalam pencarian atau masuk DPO, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Agus menyebutkan saat ini ada 60 kasus yang ditangani Polda Riau dan 30 di antaranya masih tahap penyidikan. Dari seluruh kasus tersebut, enam orang tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diharapkan bisa segera ditangkap. Sementara sebanyak 12 kasus sudah tahap satu, 10 perkara lainnya dinyatakan lengkap dari Kejaksaan, katanya. Sementara itu, lanjut dia, delapan kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dia merinci, dua kasus di Rokan Hilir, dua kasus di Pulau Meranti dan tiga di Siak. Agus menambahkan dari 60 laporan, Polda Riau sudah menetapkan 102 tersangka. Namun, dari 102 tersangka, hanya 91 yang ditahan dan lima tidak ditahan. "Untuk korporasi, masih tetap dilakukan penyidikan," katanya. Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Riau menetapkan jumlah tersangka pembakar lahan menjadi 102 orang, dari sebelumnya 100 orang. "Ini merupakan data rekapitulasi terakhir dari 60 perkara yang saat ini ditangani sejumlah Polres dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono. Sementara itu, menurut data Satgas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau, selain ratusan tersangka perorangan yang didominasi para petani itu, Polda Riau juga masih mendalami keterlibatan beberapa korporasi. Satu di antaranya yakni PT National Sago Prima (NSP)/Sampoerna Agro Tbk yang telah masuk ke tahap penyidikan dan tinggal menetapkan tersangka perorangan saja. Sedangkan tersangka perorangan, Satgas mencatat ada 26 tersangka yang ditetapkan Polres Bengkalis dari sembilan perkara yang ditangani sepanjang dua bulan terakhir. Kemudian Polres Rokan Hili telah menetapkan 20 tersangka dari tujuh perkara dan Polresta Dumai menetapkan 15 tersangka dari delapan perkara yang ditangani. Sedangkan Polres Siak dari sepuluh kasus yang ditangani telah menetapkan 11 tersangka, Polres Pelalawan menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan enam tersangka dari enam kasus, dan Polres Indragiri Hilir ada lima tersangka dari lima perkara. Selanjutnya Polres Meranti menangani empat perkara dengan empat tersangka pula, dan Polres Indragiri Hulu serta Kampar masing-masing telah menetapkan tiga tersangka. Terakhir Polresta Pekanbaru hanya menetapkan dua tersangka dari dua perkara yang ditangani sepanjang beberapa bulan terakhir, yakni dua kasus pembakaran di Kabupaten Rokan Hilir, dua kasus di Kepulauan Meranti, satu kasus di Kota Dumai, dan tiga kasus di Kabupaten Siak. (*/WIJ)