Palembang, (Antara) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan penertiban radio yang tidak memiliki izin atau ilegal menjelang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014. "Beberapa pekan terakhir banyak pengaduan dari masyarakat adanya stasiun radio ilegal mengudara sehingga perlu peningkatan operasi penertiban," kata pejabat Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Kota Palembang Sutarno di Palembang, Minggu. Ia menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas yang dikuasai oleh negara dan merupakan ranah publik. Oleh karena itu, harus dimanfaatkan secara baik untuk kepentingan masyarakat luas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jika sampai disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak dan berpihak terhadap calon anggota legislatif dari partai politik tertentu, kata dia, akan merugikan peserta pemilu lainnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan monitoring seluruh frekuensi radio dan jika ditemukan ada siaran yang dilakukan oleh stasiun radio yang tidak memiliki izin akan dilakukan penertiban. Penertiban yang dilakukan terhadap stasiun radio yang tidak memiliki izin resmi itu sesuai dengan wewenang pihaknya berupa tindakan penyitaan seluruh peralatan yang digunakan untuk penyiaran, sedangkan pelanggaran hukum lainnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian, katanya. Menurut dia, untuk melakukan penertiban tersebut diharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan informasi mengenai kegiatan penyiaran dan lokasi stasiun radio ilegal itu. Selain dukungan masyarakat, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polda Sumsel. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak tersebut, diharapkan seluruh siaran radio ilegal atau gelap itu dapat ditertibkan dan pelakunya bisa ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, ujar Sutarno. (*/jno)
Berita Terkait
Enam jenazah korban banjir bandang di Agam dimakamkan secara massal
Rabu, 7 Januari 2026 10:30 Wib
Menteri Nusron harap NIB dan NOP di Sumsel segera integrasi, bisa tingkatkan pendapatan daerah tanpa menaikkan pajak
Jumat, 10 Oktober 2025 13:26 Wib
Tidak mau lewat calo, urus administrasi pertanahan secara mandiri ternyata lebih murah
Kamis, 9 Oktober 2025 14:28 Wib
Tiga ASN Ditjenpas Sumbar ikuti PORNAS KORPRI XVII
Rabu, 8 Oktober 2025 18:40 Wib
Kontingen Kementerian ATR/BPN siap bertanding di 7 cabang olahraga PORNAS XVII KORPRI 2025
Rabu, 1 Oktober 2025 16:11 Wib
Unsri bentuk tim investigasi tangani kasus saling cium mahasiswa
Selasa, 23 September 2025 9:37 Wib
BMKG warning curah hujan tinggi di Sumsel
Rabu, 17 September 2025 23:39 Wib
Ada apa saja Gebyar Perbenihan Tanaman Pangan Nasional di Palembang?
Minggu, 14 September 2025 0:48 Wib
