Logo Header Antaranews Sumbar

BPSK Padang Panjang Bisa Terima Pengaduan Masyarakat

Senin, 10 Februari 2014 13:33 WIB
Image Print

Padang Panjang, (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah bisa menerima pengaduan masyarakat akhir Februari tahun ini."Kita sudah bisa menerima pengaduan konsumen setelah adanya pelantikan sekretariat," kata Ketua BPSK Kota Padang Panjang Irdinansyah Tanjung di Padang Panjang, Senin.Dia mengatakan, pelantikan anggota BPSK di Padang Panjang sudah berlangsung 2013, namun belum bisa menerima laporan atau keluhan dari konsumen, karena belum adanya anggota sekretariat."Keputusan anggota BPSK terhadap laporan dari pihak masyarakat sebagai konsumen yang memiliki permasalahan dengan pelaku usaha tidak akan berlaku jika tidak ada anggota sekretariat," katanya.Dengan sudah adanya anggota sekretariat tersebut, maka kata dia, penunjang pelaksanaan tugas dari anggota BPSK Kota Padang Panjang sudah ada. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustian dan Perdagangan Kota Padang Panjang Reflis mengharapkan dengan terbentuknya BPSK di daerah itu bisa melindungi hak konsumen yang selama ini sering terzalimi oleh pelaku usaha."Demikian juga sebaliknya, bagi pelaku usaha yang sering dikambinghitamkan oleh konsumen, sehingga yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar," katanya.Dia menyebutkan, pembentukan BPSK untuk menampung, menganalisa sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi konsumen. Lembaga ini akan menyelesaikan permasalahan sengketa yang terjadi pada konsumen dan pedagang, terutama di luar pengadilan.Menurut dia, dengan adanya BPSK di Kota Padangpanjang diharapkan bisa meminimalisasi tindakan semena-mena terhadap konsumen."Ini upaya preventif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada konsumen sebelum berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.Menurut dia, dengan adanya BPSK bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab."Dalam hal mengkonsumsi barang dan jasa, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa tersebut," katanya.Selain itu, melindungi hak-hak konsumen, dan meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab pelaku usaha agar terciptanya tertib usaha, hingga terwujudnya usaha yang kondusif dan sehat.Dia mengatakan, pembentukan BPSK juga menindaklanjuti amanat UU No.8 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan 13/M-DAG/Per/3/2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian pengurus BPSK.Dia menyebutkan, BPSK adalah lembaga non pemerintah yang memproses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, serta berperan penting ikut dalam melakukan pengawasan bersama pemerintah."Serta bertugas melaksanakan penyelesai sengketa konsumen diluar pengadilan secara cepat, mudah dan sederhana seperti, konsumen yang dirugikan dari segi kesehatan setelah mengkonsumsi makanan, maka kita akan memanggil pedagang dan konsumen tersebut," katanya.Pengurusnya BPSK ini kata dia, terdiri dari unsur pemerintahan, pelaku usaha, dan konsumen yang berjumlah sekitar sembilan orang. (**/ben)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026