
BPSK Padang Terus Sosialisasikan Konsumen Cerdas

Padang, (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang terus mensosialisasikan kepada masyarakat menjadi konsumen yang cerdas, agar tidak terjadi sengketa dengan pelaku usaha. Ketua BPSK Kota Padang Fatyudin di Padang, Minggu mengatakan, perselisihan konsumen kerap terjadi dalam transaksi jual beli, sebab itu, konsumen perlu lebih cerdas dalam memilih ataupun membeli, apalagi yang menggunakan pihak ketiga, demikian juga dengan pelaku usaha juga harus jujur dalam menjual produknya. "Perlunya konsumen lebih cerdas, didasari masih tingginya angka kasus sengketa konsumen yang terjadi didaerah ini, dimana hampir tiap tahun juga terjadi peningkatan," kata Fatyudin. Dia menambahkan, masyarakat juga harus cerdas, dan mengadukan jika memang terjadi sengketa dengan pelaku usaha, agar BPSK juga dapat menjadi penengah dalam sengketa yang dialami antara kedua beleh pihak. BPSK selama ini terus mengkampanyekan konsumen cerdas dimana menurutnya masyatakat sebelum berhubungan dengan suatu lembaga baik itu pembiayaan ataupun Perbankan, masyarakat yang menjadi konsumen agar menelitinya secara seksama sebelum membuat suatu akad perjanjian agar tidak dirugikan dikemudian hari. Sehubungan dengan itu, berkaca dari jumlah kasus yang meningkat tiap tahunnya, yakni pada tahun 2013 sebanyak 107 kasus, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya, dimana pada 2012 hanya 90 kasus, demikian juga di 2011 yang hanya 57 kasus, 2010 sebanyak 43 kasus, dan 2009 sebanyak 26 kasus, BPSK juga melihat kesadaran masyarakat yang merasa dirugikan cukup tinggi. "Saat ini baru kesadaran masyarakat yang merasa dirugikan mulai tinggi, sebab itu, agar pengaduan dapat ditekan, kesadaran warga sebelum membeli produk, berhubungan dengan suatu lembaga baik itu pembiayaan, dan lainnya, juga musti ditingkatkan," jelasnya. Sementara itu, terkait kasus yang masuk ke BPSK Kota Padang, hingga awal Desember 2013, mediasi yang dilakukan lembaga tersebut telah berhasil menyelesaikan lebih kurang 90 kasus. "Sidah yang dilakukan BPSK sendiri saat ini, juga telah mulai disadari oleh pelaku uasaha, dimana sekarang mereka telah mulai sadar untuk menghadiri persidangan, sebab BPSK mengedepanyan penyelesaian sengketa melalui jalan keluar, bukan sebagai pengadil, namun pencari solusi," katanya. (*/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
