Nasabah Laporkan Adira Finance ke BPSK Padang Panjang

id Nasabah

Padang Panjang, (Antara) - Salah seorang nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Ir (49) melaporkan lembaga pembiayaan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang Kota Panjang, karena merasa dirugikan dan dipermainkan oleh pihak finance tersebut.

Ir, warga Jorong Aliran Sungai Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar ini, yang didampingi kuasa hukumnya, Adril SH meminta agar BPSK Padang Panjang dapat memproses masalah ini karena perbuatan oknum karyawan perusahaan finance tersebut telah mengabaikan haknya sebagai konsumen.

"Kami melaporkan tindakan PT. Adira yang telah melakukan penarikan (eksekusi) paksa barang jaminan fidusia dari konsumenya berupa satu unit kendaraan truck colt diesel BA 8349 EU pada tanggal 17 Desember 2015, dengan alasan klien kami menunggak angsuran," ujar kuasa hukum Ir, Adril SH di Padang Panjang, Selasa.

Ironisnya, pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Nawawi No. 8 Tarok Bukittinggi ini melakukan penarikan paksa di tengah jalan. Akibatnya, Ir mengalami kerugian sekitar Rp284 juta.

"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami perlu melakukan tindakan ini, karena pihak PT. Adira Finance melalui karyawannya berinisial Jim, telah mengeksekusi Barang Jaminan Fidusia tanpa dokumen pendukung seperti surat tugas dan sertifikat Fidusia barang yang di eksekusi," terangnya.

Ia menjelaskan, mobil yang diambilnya kliennya sekitar dua tahun silam itu nunggak selama tiga bulan, tetapi dia berniat untuk melunasi tunggakan tersebut. Bahkan, sempat sudah ada kesepakatan dengan Adira, supaya jangan dieksekusi dulu mobilnya itu.

Namun, tambahnya secara paksa pihak Adira menarik paksa mobil itu, bahkan dilakukan di tengah jalan saat kliennya menambang.

Yang sangat disayangkan, ujarnya, ketika kliennya berniat melakukan kewajibannya kepada PT. Adira, tetapi unit mobil yang dimaksud diatas sudah dilelang oleh pihak finance tanpa pemberitahuan kepada kliennya.

"Inikan enak di dia aja, konsumen dilindungi undang undang kok, mentang mentang ada ikatan lalu seenaknya saja. Adira harus bertanggung jawab" tegasnya.

Sementara itu, BPSK Padang Panjang melalui sektretariatnya Yetti membenarkan jika ada gugatan masuk ke BPSK Padang Panjang dari salah seorang nasabah Adira melalui kuasa hukumnya.

"Berkas gugatan sudah kami terima dan akan kita laporkan ke ketua dan majelis BPSK agar dapat ditindak lanjuti," ujarnya.

Anggota BPSK Padang Panjang, Ewasoska menyebutkan akan membahas laporan konsumen itu hari ini. "Kami akan bahasnya hari ini," ujarnya.

Sedangkan pihak PT Adira melalui dept kolektornya, Jimi mengakui penarikan mobil nasabah di jalan, karena sudah sesuai dengan Standar Operasional (SOP) PT Adira.

"Kalau pihak nasabah kurang senang silahkan berhubungan dengan pihak legal kami," katanya. (*)