
BPSK Padang Selesaikan 92 Kasus pada 2014

Padang, (Antara) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan telah menyelesaikan 92 kasus pengaduan masyarakat sepanjang 2014. "Semua pengaduan telah diselesaikan, kasus yang paling menonjol dari laporan yang masuk adalah sengketa pembiayaan (leasing), asuransi, perbankan, PLN, PDAM dan pelayanan purna jual," kata Kepala Sekretariat BPSK Sumbar, Nurmatias di Padang, kamis. Ia menambahkan tahapan penyelesaian sengketa masyarakat selaku konsumen dilakukan melalui persidangan meliputi mediasi, arbitrasi dan konsiliasi. Ia menjelaskan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan antara kedua belah pihak yang dibantu oleh mediator. "Sedangkan arbitrasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses peradilan," ujarnya. Lalu konsiliasi berupa penyelesaian sengketa melalui persidangan yang melibatkan saksi, lanjutnya. Menurut dia, dalam menentukan penyelesaian kasus akan ditentukan oleh majelis BPSK yang terdiri atas pemerintah, pelaku usaha dan Lembaga Perlindungan Konsumen. "Hasil dari penyelesaian merupakan keputusan yang harus diterima kedua belah pihak," katanya. Ia menambahkan dalam penyelesaian setiap kasus pelapor tidak dikenakan biaya. "Agar BPSK Kota Padang diketahui keberadaannya oleh masyarakat secara rutin dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, majelis taklim dan ke sekolah-sekolah," kata dia. Sebelumnya, Kepala Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan pihaknya terus mendorong pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di seluruh daerah di Indonesia. "Pembentukan BPSK bisa dilakukan dari pemerintah daerah dengan mengirim surat dan akan ditindaklanjuti," ujar dia. (*/wan)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
