Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Yuliarman menilai rendahnya anggaran yang diberikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang membuat kinerja mereka tidak maksimal.
"Dalam setahun mereka hanya diberi anggaran sekitar Rp190 juta dengan fasilitas kantor yang minim. Tentu ini memiliki dampak besar terhadap kinerja BPSK Padang," katanya selepas rapat dengar pendapat dengan BPSK Padang di Padang, Senin.
Menurut dia persoalan ini membutuhkan solusi karena tugas mereka adalah untuk menyelesaikan perosalan masyarakat terkait penyelesaian sengketa antara produsen dan konsumen.
Ia menilai sudah sepatutnya mereka mendapatkan fasilitas anggaran yang lebih bagus dan anggaran yang lebih sehingga kinerja mereka semakin baik.
Ia berjanji akan mencarikan solusi untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan yang masih dihadapi BPSK dengan syarat mereka membuat rincian tertulis anggaran yang dibutuhkan sehingga dapat dimasukkan dalam pembahasan anggaran.
"Meski saat ini anggaran BPSK minim, kami berharap hal itu tidak mengganggu kinerja yang telah dibangun selama ini agar bekerja lebih profesional," kata dia.
Selain itu politisi Hanura ini berharap BPSK dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen sehingga dapat mengerti akan hak dan kewajiban masing-masing.
"Sengketa yang timbul antara konsumen dan produsen hendaknya mendapat penanganan yang baik dari BPSK sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata dia.
Ketua BPSK Padang Desembrius mengakui minimnya anggaran membuat kinerja mereka tidak maksimal dalam melakukan penyelesaian sengketa konsumen.
"Pada tahun ini dianggarkan dana Rp190 juta untuk BPSK dengan catatan dana itu digunakan dalam 10 bulan untuk menyelesaikan sebanyak 30 kasus saja,? katanya.
Ia mengatakan hingga Februari 2018, pihaknya telah menangani sebanyak 13 perkara dan ada lima perkara baru yang baru masuk sehingga pihaknya keteteran dengan kondisi yang ada.
Kondisi itu ditambah lagi dengan ruang kerja yang tidak representatif dengan fasilitas yang tidak memadai membuat penyelesaian sengketa tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Ia mengatakan saat ini BPSK Padang berada di bawah pemerintah provinsi sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah.
Dirinya berharap DPRD Sumbar dapat menjembatani persoalan ini untuk mendorong pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kondisi BPSK Kota Padang.
"Kami berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan kami akan ruang fasilitas kantor, komputer dan anggaran operasional," katanya.
Berita Terkait
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib
Status tanggap darurat longsor di Cipongkor
Kamis, 28 Maret 2024 13:37 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib