Logo Header Antaranews Sumbar

BPSK Padang Panjang Belum Terima Pengaduan

Kamis, 6 November 2014 13:55 WIB
Image Print

Padang Panjang, (Antara) - Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), belum menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha di daerah itu sejak ditetapkan setahun lalu. "Belum ada pengaduan sengketa yang kami selesaikan antara konsumen dengan pelaku usaha atau pedagang selama ini," kata Ketua BPSK Kota Padang Panjang Iriansyah Tanjung di Padang Panjang, Kamis. Dia mengatakan, tidak adanya sengketa yang diselesaikan oleh BPSK, karena pengaduan konsumen maupun pelaku usaha sejauh ini tidak ada. Menurut dia, tidak adanya pengaduan masyarakat tersebut bukan berarti BPSK Kota Padang Panjang tidak bekerja selama ini. "Keberhasilan dari suatu lembaga bukan dari banyaknya kasus yang diselelsaikan, namun bagaimana menekan permasalahan seminimal mungkin," katanya. Untuk mengetahui keberadaan BPSK di Padang Panjang, kata dia, pemkot melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustri dan Perdagangan sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai media. "Kami sudah sosialisasikan BPSK melalui media massa dan pertemuan langsung dengan masyarakat serta pelaku usaha beberapa waktu lalu," katanya. Sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata dia, maka sudah seharusnya para konsumen di Padang Panjang ini mendapatkan perlindungan tatkala ada permasalahan. "Tidak tertutup juga kemungkinan para produsen dalam permasalahan tersebut bisa mendapatkan perlindungan dari BPSK ketika ada permasalahan," katanya. Kepala Bidang Perdagangan Pada Dinas Koperasi UMKM Perindistrian dan Perdagangan Kota Padang Panjang Syahrial mengatakan anggota BPSK di daerah itu berjumlah sembilan orang. "Mereka terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, tiga orang unsur konsumen dan tiga orang lagi dari unsur pelaku usaha," katanya. (*/ben)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026