Padang (ANTARA) - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat periode III November atau 15-21 November 2025 untuk usia tanaman 10-20 tahun seharga Rp3.493,30 per per kilogram.
Penetapan itu berdasarkan rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada 19 November 2025.
Indeks K untuk periode III Bulan November sampai dengan periode November adalah 93,37 persen.
Penetapan harga TBS tersebut ditetapkan dan dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK dihitung menggunakan rumus sesuai Permentan dan Pergub 28 tahun 2020 serta dianalisa oleh Tim Penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat kemudian diusulkan dan di tetapkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar pada 19 November 2025.
Penetapan harga TBS, CPO dan PK sesuai dengan usia tanaman menggunakan tabel rendemen yang ada ada di dalam Pergub dan Permentan serta disepakati oleh seluruh tim penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar.
Selain itu ditetapkan harga CPO untuk umur tanaman 10-20 tahun pada periode 15-21 November 2025 seharga Rp13.714,00 per kilogram serta inti sawit Rp11.970,00 per kilogram .
Penetapan harga TBS, CPO dan inti sawit sesuai dengan usia tanaman yang disepakati oleh tim Satgas Perumus Harga TBS Sumbar.
Penetapan harga TBS Sumbar ini berlaku di seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Harga CPO/PK perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang. Harga TBS di atas sudah termasuk tambahan harga cangkang Rp15,67 per kilogram.
Berikut Harga TBS masing-masing per kilogram berdasar umur tanaman :
3 tahun Rp2.743,21
4 tahun Rp2.899,00
5 tahun Rp3.071,17
6 tahun Rp3.170,89
7 tahun Rp3.293,95
8 tahun Rp3.415,76
9 tahun Rp3.483,71
10-20 tahun Rp3.493,30
21 tahun Rp3.359,20
22 tahun Rp3.353,42
23 tahun Rp3.302,42
24 tahun Rp3.148,15
25 tahun Rp3,112,50
