Padang (ANTARA) - ASN di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung mendapat hari libur istimewa pada Rabu, 27 Agustus 2025 , berbeda dengan ASN di daerah lainnya di Indonesia.
Usut punya usut itu merupakan libur lokal, yang tidak ada kaitannya dengan hari libur nasional atau hari libur keagamaan dengan dasar SKB tiga menteri yang lazim terjadi.
Ternyata, libur istimewa bagi ASN dan Non ASN di lingkup Pemprov Babel, khususnya bagi mereka yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang mana di daerah itu dilangsungkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih di PSU di kedua wilayah itu. ASN dan Non ASN didorong untuk memberikan hak pilihnya di TPS masing-masing.
Libur khusus di Babel itu menindak lanjuti Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 tentang hal hari libur pada pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang.
Serta surat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 150/PL-02-SD/19/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 tentang penetapan hari libur PSU tahun 2025.
Dengan dengan surat edaran itu, maka ASN dan Non ASN di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka tidak perlu ke kantor, namun diwajibkan untuk pergi ke TPS untuk memberikan hak suaranya pada PSU Pilkada.
