
Buntut PSU di Banggai, anggota DPR ini disanksi tak boleh nyaleg

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan rekomendasi untuk tidak mencalonkan diri atau "nyaleg" dalam pemilu legislatif (pileg) selanjutnya kepada anggota DPR RI Beniyanto karena diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan dan persekusi.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa Beniyanto diduga melakukan tindakan tersebut kepada anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bernama Lutfi Samaduri.
Menurut dia, ada bukti berupa rekaman video terkait kasus tersebut.
"Merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang," kata Nazaruddin di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan itu terjadi ketika momen pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Banggai.
Menurut dia, Beniyanto saat ini tetap aktif menjadi anggota DPR RI karena sanksi yang dijatuhkan bukan pemecatan.
Meski begitu, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait unsur pidana pada kasus itu.
Menurut dia, korban pun sudah melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Itu terserah Polri. Kita hanya Mahkamah Kehormatan Dewan menjaga etika dewan," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
