Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyiapkan alat bukti dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang 2024 yang diajukan paslon 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranta Jaya di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Empat Lawang pascaputusan MK atas registrasi perkara Konstitusi Nomor: 323/PHPU.BPU-XXIII/2025 dengan judul perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, dengan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati .
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf jawaban dan daftar alat bukti terkait gugatan dari pemohon.
"Kami sedang melakukan persiapan bahan jawaban atas permohonan PHPU hasil PSU Empat Lawang," katanya.