Pemkot Padang tindak lanjuti SE pengibaran Merah Putih sebulan penuh

id Pengibaran bendera merah putih, HUT Ke-80 Indonesia,Bendera merah putih ,Hari ulang tahun Indonesia ,Kemerdekaan Republi

Pemkot Padang tindak lanjuti SE pengibaran Merah Putih sebulan penuh

Pengibar Bendera Merah Putih bersiap mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Halaman Balaikota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/HO-Humas Pemkot Padang.

Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara terkait pengibaran Bendera Merah Putih terhitung 1 hingga 31 Agustus 2025 melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran.

"Pengibaran Bendera Merah Putih ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran di Kota Padang, Jumat.

Imbauan pengibaran bendera itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang dengan Nomor: 200.1.432/SE/Kesbangpol-Pdg/2025 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat tersebut sekaligus tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 300/423/BPKP/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wali Kota Padang tersebut, terdapat lima poin pokok yang diperuntukkan kepada masyarakat dan lingkungan perkantoran.

Poin pertama, warga dan perkantoran diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 di lingkungan masing-masing. Kedua, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan perkantoran dengan tema bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju.

Penggunaan logo HUT Ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025 dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman www.setneg.go.id.

Poin ketiga, implementasi secara optimal tema, logo dan desain turunan HUT Ke-80 kemerdekaan RI tahun 2025 dalam berbagai bentuk media antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum, produk dan lainnya.

Pada poin keempat warga diimbau mengadakan atau mengikuti kegiatan-kegiatan dalam rangka menyemarakkan HUT Ke-80 RI, guna meningkatkan nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air.

Terakhir, masyarakat diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB atau selama selama tiga menit. Hal ini ditujukan untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri, dan orang lain apabila dihentikan.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Padang, Izul (33), menyambut baik surat edaran terkait pemasangan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, atau terhitung 1 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini dinilai untuk menggelorakan semangat nasionalisme dan cinta Tanah Air.

"Tentu saja ini hal yang baik untuk memperingati HUT Ke-80 Indonesia," sebut dia.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.